matamaduranews.com-SUMENEP-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sumenep tahun 2021.
Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono menjelaskan, pihkanya mendapatkan suntikan dana yang bersumber dari DBHCHT sebesar Rp 27,7 miliar lebih. Dana tersebut sebagian besar dipakai membiayai kesehatan warga miskin yang termasuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Rinciannya, DBHCHT yang diterima Dinkes Sumenep digunakan untuk dua kegiatan. Pertama untuk pengadaan obat vaksin dan bahan medis habis pakai, dengan masing-masing pagu anggaran Rp 2,04 miliar dan Rp 1,7 miliar.
Kedua, DBHCHT tersebut digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kepesertaan PBID JKN-BPJS sebanyak 57.120 orang dengan pagu anggaran Rp 24,04 miliar.
“Dana itu kita gunakan untuk PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah, red), mereka ini adalah warga miskin yang ditanggung pemerintah kabupaten melalui BPJS kesehatan, jumlahnya 24 M lebih, sudah terealisasi 76 persen,†terang Agus Mulyono, Ahad (3/10/2021) lalu.
Dana yang diperuntukkan membantu warga miskin dari DBHCHT tahun 2021 memang cukup besar. Menurut Agus, hal itu sebagai wujud keberpihakan Pemkab Sumenep untuk membantu masyarakat.
"Ini wujud kepedulian Pemkab kepada mereka yang tidak mampu, akses pelayanan kesehatannya pun ditanggung pemerintah untuk menikmati pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas, termasuk di rumah sakit rujukan, bahkan di rumah sakit di luar Sumenep, misal di Surabaya," tuturnya.
Untuk itu, Agus berharap agar fasilitas kesehatan yang diberikan Pemkab Sumenep dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk menjamin kesehatan warga yang tidak mampu.
"Pemkab Sumenep sudah hadir membayarkan iuran BPJS mereka, tinggal bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan, itu bebas biaya alias gratis karena sudah dibayarkan pemerintah," tegasnya. (*)
Write your comment
Cancel Reply