Peristiwa
Dana Pensiunan ASN Raib di KPRI Bangkalan, PAKIS akan Lapor Polisi
matamaduranews.com-BANGKALAN-Is (nama samaran) 65 tahun, lelaki tua pensiunan ASN di Bangkalan, Madura hanya bisa berharap-harap cemas.
Pasalnya, dana pensiunan ASN Is di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Bangkalan selama kurang lebih 30 tahun kini tak bisa dicairkan.
"Dana simpanan kami sejak tahun 1989 sampai 2018 tidak pernah bisa dicairkan, padahal semestinya uang simpanan itu bisa diambil," keluh Is pada Mata Madura.
Is merinci bahwa dia selalu membayar uang simpanan wajib Rp 50 ribu dan simpanan hari raya sebesar Rp 200 ribu. Hal itu berlangsung selama 30 tahun menjadi ASN di Bangkalan.
"Sayangnya hak kami tidak bisa diambil semua mulai sejak dulu, kami merasa sangat dirugikan. Atas dasar itu, kami meminta bantuan Ketua DPP PAKIS untuk bisa menyuarakan hak kami," tutur Is.
Ketua DPP Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurahman Tohir membenarkan penuturan Is tentang dana pensiunan ASN yang tidak bisa dicairkan.
Dia mengancam akan membawa kasus dugaan penyimpangan uang pensiunan ASN di KPRI Bangkalan itu ke ranah kepolisian.
Ancaman tersebut tegas disampaikan Abdurahman saat audiensi dengan Sekda Bangkalan, Taufan Zairinsyah perihal keluhan para pensiunan yang uang simpanannya di KPRI Bangkalan tak bisa dicairkan.
"Jika tidak direspon selama 2 minggu, kasus dugaan penyimpangan uang di KPRI ini akan kami limpahkan ke kepolisian," kata Abdurahman di hadapan Sekda Bangkalan, Jumat, 21 Januari 2022.
Menurut Ketua DPP PAKIS itu, dalam kasus tersebut pihak KPRI Bangkalan tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang simpanan hari raya dan simpanan pokok para anggotanya.
"Yang menjadi korban para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bangkalan, baik yang sudah pensiun dan yang masih aktif jadi ASN. Kami datang ke sini (Sekdakab, red) untuk mendampingi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Abdurahman menyebut dugaan penyimpangan uang anggota KPRI telah terjadi selama bertahun-tahun.
"Kami ada mosi tidak percaya pada Pemerintah (Kabupaten Bangkalan) dalam kasus ini. Korban menyimpan uangnya terakhir sampai 2018 melalui bendahara di OPD tempatnya berdinas sejak diangkat menjadi ASN sampai korban pensiun, baik simpanan wajib, pokok dan juga simpanan hari raya tidak bisa dicairkan," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan, Iskandar Ahadiyat menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan surat peringatan sejak tahun 2017 pada ketua dan pengurus KPRI.
"Kami menyurati KPRI, tetapi tidak diindahkan. Menurut kami jika koperasi ini sudah beberapa tahun tidak mengadakan RAT, maka bisa dinyatakan tidak sehat," ungkap Ahadiyat.
Dia menegaskan, Diskop dan UM Bangkalan tidak memiliki wewenang untuk mengumpulkan anggota KPRI. Yang paling berwenang pengurus KPRI atau penasehat.
"Penindakan kami hanya sebatas surat pada ketua atau pengurus KPRI," jelas Ahadiyat.
Sementara itu, Sekda Bangkalan, Taufan Zairinsyah berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan uang di KPRI tersebut.
"Nanti akan kita panggil pengurusnya, dan kita akan melakukan rapat luar biasa dengan pihak KPRI," janji Sekda Taufan. (sae)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply