matamaduranews.com-SUMENEP- Parto (55) dan Fatimah (50) warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep nyaris kena tipu setelah dirayu oleh seseorang yang mengaku bisa menggandakan uang dan emas.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilis yang diterima redaksi Mata Madura menjelaskan:
Itu berawal suatu waktu, Parto dan istrinya Fatimah bertemu seseorang berinisial HD, asal Panarukan, Situbondo.
Dalam pertemuan itu, Parto bercerita jika dirinya lagi kena musibah usai menggelar resepsi pernikahan putrinya.
Mendengar curhatan Parto dan istrinya Fatimah. Si dukun memberi angin surga.
Si Dukun HD ngaku bisa membantu keluar dari kesesahan yang baru dihadapi suami istri itu.
Maka dilanjut pada pertemuan di rumah Parto pada Kamis malam, 9 Juni 2022.
Dalam pertemuan itu, si Dukun HD akan melakukan ritual.
Si Dukun HD minta sediakan uang sebesar Rp 5 juta untuk melipatgandakan menjadi Rp 200 juta.
Uang itu disuruh ditaruh di dalam kaleng biskuit.
Karena korban hanya memiliki uang Rp 1,9 juta. Si Dukun HD minta uang yang ada ditaruh di kaleng biskuit. Sambil menunggu uang lengkap Rp 5 juta.
Selain uang. Si Dukun juga merayu Fatimah agar menaruh perhiasan emas yang sedang dipakainya bersama uang ke dalam kaleng biskuit.
Tujuannya emas dan uang bisa berlipat ganda.
Fatimah termakan rayuan dan iming-iming si Dukun HD.
Semua perhiasan emas yang dipakainya dilucuti. Kemudian ditaruh di dalam kaleng biskuit.
Si Dukun HD mulai action. Mulutnya mulai komat kamit membaca mantra.
Beberapa menit kemudian. Si Dukung HD minta buah pepaya.
Si suami Parto mencari buah pepaya dan membelahnya.
Semua uang dan emas yang di dalam kaleng biskuit dipindah ke dalam pepaya
Lalu si Dukun HD minta kamar khusus untuk melakukan ritual.
Kamar itu dikunci.
Parto dan istrinya Fatimah tak boleh masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah masuk dari si Dukun HD.
Semalaman tak ada kabar. Si Dukun HD ternyata tidur pulas di dalam kamar bersama uang dan perhiasan emas itu.
Jumat siang, 10 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Si Dukun HD dengan santai seperti tak ada apa-apa minta antar ke Kecamatan Manding.
Parto mengiyakan.
Beruntung, Fatimah sadar jika dirinya baru kena tipu si Dukun HD.
Uang dan perhiasan emas yang ditaruh ke dalam buah pepaya lenyap.
Fatimah berteriak dan berlari mengejar suaminya.
Syukur suami dan si Dukun HD baru keluar dari rumahnya berjarak sekitar 500 meter.
Fatimah bertemu dengan si Dukun HD.
Fatimah langsung minta emas dan uang ke si dukun agar mengembalikan.
SI Dukun HD mengelak. Dan tak mengakui kalau mengambil uang dan emas yang semalam dibawanya ke dalam kamar.
Fatimah dibantu sang suami menggeledah uang dan emas itu. Akhirnya ditemukan di dalam saku celana si Dukun HD.
Tertangkap basah. Si Dukun HD dibawa ke Balai Desa Gedang-Gedang. Lalu melapor ke SPKT Polsek Batuputih.
AKP Widiarti menyebut, si Dukun HD saat ini sedang diamankan di Polres Sumenep.
Si Dukun HD melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Adapun barang bukti yang hendak dibawa kabur oleh si dukun HD adalah :
6 buah gelang emas model kolongan berat 70 gram,
1 buah kalung emas model rantai berat 18 gram,
1 buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat 26 gram.
1 buah cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram,
1 buah cincin model rumah padang berat 4 gram, dan 1 buah cincin emas model ular berat 2 gram.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta,
satu buah kaleng biskuit, dan
1 buah pepaya setengah matang yang dibelah. (*)
Write your comment
Cancel Reply