Peristiwa
Bantuan JPS Warga Ganding Ini Dibilang Hangus oleh Petugas BPRS, Ternyata...
matamaduranews.com-SUMENEP-Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) warga Kecamatan Ganding ini dibilang hangus oleh oknum petugas BPRS Bhakti Sumekar Cabang Ganding, Rabu (30/09/2020) lalu.
Alhasil, warga berinisial HN itu menduga oknum aparat desa yang memberikan surat undangan pencairan bantuan JPS sengaja memberikan informasi sesat agar warganya tidak mengambil bantuan tersebut.
Pasalnya, saat undangan diberikan, si oknum aparat desa menyampaikan agar HN menunggu informasi lebih lanjut terkait waktu pencairan bantuan dari Provinsi Jatim melalui Dinsos Sumenep yang disalurkan melalui BPRS Bhakti Sumekar itu.
Namun, ternyata bantuan JPS milik HN tidak hangus. Hal ini terkuak setelah warga Desa Ketawang Larangan itu melakukan konfirmasi ke pihak Dinsos Sumenep.
"Saya merasa dibohongi oleh oknum petugas Bank BPRS Bhakti Sumekar, inisial ANS. Karena dia mengatakan surat undangan yang dibawa saya sudah expired bahkan dananya sudah hangus karena sudah dikembalikan," tutur HN, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Pasalnya, waktu itu, salah satu petugas BPRS Cabang Ganding yang melayani HN mengatakan undangan yang dibawanya sudah expired pertanggal 31 Juli 2020.
"Bahkan undangan saya diambilnya," imbuh warga Desa Ketawang Larangan, Ganding itu.
HN juga bercerita, karyawan BPRS berparas cantik yang melayaninya waktu itu bertanya kenapa bantuan JPS dari Provinsi Jatim tersebut baru mau dicairkan. Bahkan, HN juga ditanya apakah tidak dikasih informasi waktu pencairannya oleh aparat desa.
"Ya saya jawab semenjak undangan itu dikasih kepada istri saya, tidak ada informasi lagi terkait kapan pencairannya. Saya datang ke BPRS karena dengar dari teman bansos yang Covid-19 sudah bisa dicairkan," katanya.
Karena HN tidak percaya bantuan JPS miliknya sudah hangus, ia mencoba melakukan konfirmasi ke Dinsos Sumenep terkait kebenaran hangusnya bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 itu.
"Akhirnya saya pergi ke Dinsos untuk menanyakan apakah program ini benar-benar hangus apa tidak," ungkap HN.
Di sana, ia mengaku langsung ditemui oleh Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan. Kemudian mendapat penjelasan bahwa bantuan JPS miliknya masih bisa dicairkan.
"Ternyata, setelah saya nanya ke Dinsos bantuan itu tidak hangus dan masih bisa dicairkan dengan catatan harus ada tanda tangan dari Dinsos," pungkas HN.
Sementara Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan ketika dikonfirmasi salah satu awak media sebelumnya memang menjelaskan, tidak ada istilah hangus bagi bansos untuk penanganan Covid-19 itu.
"Tidak ada bantuan yang hangus. Bansos JPS dari Provinsi Jatim itu bisa dicairkan dengan catatan harus ada tanda tangan dari kami, kemudian dibawa dan dicairkan lagi ke bank penyalur, yaitu Bank BPRS," terangnya.
Sayang, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko, belum bisa dimintai keterangan terkait tindakan anak buahnya. Ketika dihubungi awak media melalui nomor telepon selulernya kemarin, tidak dijawab.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply