matamaduranews.com-SUMENEP-Angka perceraian di Sumenep masih sangat tinggi di tahun 2020 ini hingga bulan Agustus.
Informasi ini diungkap oleh Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim pada acara Pisah Kenal Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, di Pendopo Agung Keraton, Selasa (18/08/2020) malam lalu.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 1.654 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus sebanyak 1.102 kasus.
Jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2019 yang berjumlah 1.006 kasus, angka perceraian hingga bulan Agustus 2020 meningkat sebanyak 96 kasus.
Karena itu, Bupati Busyro mengajak semua pihak, termasuk Pengadilan Agama agar berperan aktif melakukan pencegahan, supaya jumlah pasangan yang mengakhiri hubungan suami istri bisa terus diminimalisir.
“Untuk menurunkan angka kasus perceraian di Kabupaten Sumenep ini perlu dilakukan edukasi yang benar kepada masyarakat,†kata Bupati Busyro waktu itu.
Baca Juga: Bupati Busyro Ajak Tekan Angka Penceraian di Sumenep
Ia berharap Pengadilan Agama Sumenep melakukan upaya intens untuk mencegah angka perceraian yang sangat tinggi, agar kasusnya menurun di tahun selanjutnya.
“Kami harapkan kekompakan dan komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus terjalin demi menciptakan daerah yang kondusif,†tegas Bupati Busyro.
Sementara Wakil Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim mengatakan, pihaknya membutuhkan dukungan jajaran Pemerintah Daerah serta Forkopimda untuk melaksanakan dan menyukseskan program lembaganya.
“Kami tetap bekerja sama dan bersinergi dengan Pemkab Sumenep dan lembaga lainnya untuk menekan angka penceraian serta program lainnya untuk mendorong pembangunan daerah,†ucap Jatim.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply