matamaduranews.com-Pengawas Kecamatan (Panwascam), Masalembu, Sumenep, Hidayat geleng-geleng kepala. Dia mengaku bingung dan tak habis pikir melihat angka lebih 7 ribu pemilih yang meninggal dunia dan tidak dikenal masih tercatat dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilu 2024.
Padahal, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang dibiayai negara sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk warga Kecamatan Masalembu sebagai pemilih di Pemilu bulan Februari 2024 mendatang.
“Ini aneh, pantarlih sudah tahu ada pemilih di daftar pemilih sementara itu tidak dikenal dan ada yang meninggal, tapi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) kok masih dipaksakan dimasukkan dalam daftar pemilih,†terang Hidayat dalam rilis yang diterima redaksi Rabu (24/05/2023).
Hidayat menyebut, pencantuman data fiktif dalam DPSHP itu tergolong ganjil.
Sebab, lanjutnya, semrawutnya DPSHP itu, terjadi di empat desa di Kecamatan Masalembu, yaitu Desa Masalima, Sukajeruk, Masakambing, dan Keramian. Dengan total 21.368 orang.
“Mestinya pada saat coklit orang yang sudah meninggal ya hapus saja, wong sudah sama-sama tahu. PPS, PPK, dan pantarlih sama-sama tahu orangnya meninggal. Kalau tidak bisa dihapus untuk apa ada pantarlih dan coklit,†kata Dayat, sapaan akrabnya.
Apa sikap Panwascam Masalembu?
Dayat mengaku telah bersurat ke Bawaslu Sumenep. Juga mengirim surat ke PPK Masalembu agar dilakukan perbaikan. Sayang PPK Masalembu, Versi Dayat enggan menghapus data pemilih fiktif itu.
“PPK tidak mau menghapus, katanya mereka tidak boleh dihapus oleh KPU,†terang Dayat.
Hal senada juga disampaikan oleh Lengawas Desa Masalima Syamsuddin. Dikatakan, pemilih fiktif di Desa Masalima sekitar 2.000. Juga ada pemilih yang salah penempatan TPS-nya.
Syamsudin menyebut, DPSHP di Kecamatan Masalembu semrawut. Sebab, katanya, PPK dan PPS tidak mengikuti hasil coklit pantarlih.
“Pantarlih itu kan sudah mengecek NIK dan KK, datanya pasti valid. Tapi, kok orang yang tanpa NIK dan KK itu tetap dimasukkan oleh PPS,†kata Syamsuddin keheranan.
BACA JUGA: SS Pemilu 2019 Tercoblos Sebelum Pemungutan
Melihat kejannggan DPSHP itu, Syamsuddin mengirim surat imbauan kepada PPS Desa Masalima agar memperbaiki DPSHP bagi pemilih yang meninggal dan tidak dikenal (fiktif).
“Surat imbauan kami sudah diterima oleh PPS Masalima, kami tunggu hasilnya,†sambungnya.
Sementara itu Mukhlis Fatmal, divisi data PPK Masalembu ditanya kontributor Mata Madura mengaku hanya patuh pada aturan PKPU No 7 Tahun 2022 dan juknis dari KPU. Dikatakannya dalam aturan tersebut tidak diperbolehkan menghapus data orang meninggal tanpa surat kematian.
“Di aturan KPU tidak boleh menghapus data pemilih meninggal jika tanpa surat keterangan meninggal minimal dari desa. Jadi, kami harus sesuai dengan aturan administrasi. Nanti kami kena,†kata Mukhlis.
Bagaimana jika PPK, Panwas, dan pantarlih sama-sama tahu ada orang meninggal tapi masih masuk dalam DPSHP? Menurut Mukhlis, pihaknya tetap harus konsisten pada aturan.
“Ibaratnya orang pindah domisili, kami sama-sama tahu. Tapi, kalau tidak ada KTP dan KK-nya ya tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih. Jadi kami de jure. Untuk itu, kalau panwascam mau menghapus itu (daftar pemilih meninggal) bawa ke sini surat kematiannya. Akan kami hapus,†papar pria asli Masalembu itu.
Adapun nama-nama yang tidak dikenal tetapi tetap dipaksakan masuk dalam DPSHP, menurut Mukhlis, juga sudah sesuai aturan PKPU No 7 Tahun 2022. Namun ketika ditanya lebih lanjut di pasal berapa yang menjelaskan bahwa nama tidak dikenal tidak boleh dihapus dari DPSHP, dia tidak menunjukkan secara detail.
“Saya tidak hafal ini, tapi ada pasalnya,†kata dia.
Jika tidak ada perubahan lagi, maka data itu akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni 2023 sesuai jadwal KPU. (*)
Write your comment
Cancel Reply