matamaduranews.com-SUMENEP-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep bersama puluhan alumni melaporkan salah satu media online di Sumenep, Senin, 31 Januari 2022.
Pelaporan salah satu media online di Sumenep itu akibat dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi PMII dalam sebuah pemberitaan.
Pantauan di lokasi, para aktivis dan alumni PMII tiba di Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB. Rombongan diterima Kasi Humas Polres, AKP Widiarti S.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari para aktivis PMII diberikan kesempatan menyampaikan laporan secara langsung kepada Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Berdasarkan informasi yang diterima Mata Madura, laporan tersebut dilayangkan kepada salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII.
Berita dengan judul "Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep" tersebut, mulai beredar di aplikasi perpesanan sekitar pukul 06.56 WIB.
Dalam berita itu, kuat dugaan penulis telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya, dengan jelas penulis menulis kata “aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenepâ€, “aktivis PMII Sumenepâ€, “aktivis PMIâ€I, “aktivisâ€, dan “anggota PMII Sumenepâ€.
Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep," kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Sebelumnya, Humas Polres Sumenep merilis hasil ungkap kasus pencurian di Kios Unggas Jl Meranggi Keputran, Kelurahan Kepanjin, pukul 08.56 di grup WhatsApp “Mitra Humas Polresâ€.
Dalam rilis tersebut, tidak terdapat keterangan yang menyebut pelaku merupakan aktivis PMII Sumenep. Namun, media online yang dilaporkan memang menulis berdasarkan wawancara warga dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Sirat. (*)
Write your comment
Cancel Reply