matamaduranews,com-SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep Senin (21/6/2021) melalui perwakilannya memasang prasasti Situs Cagar Budaya di lokasi Asta/Makam Panembahan Blingi yang berlokasi di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.
Dalam prasasti itu disebut, Asta/Makam Panembahan Blingi menjadi Situs Cagar Budaya berdasar Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/236/KEP/435.013/2020 pada tanggal 30 Maret 2020.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep, RB Tadjul Arifin saat dikonfirmasi Mata Madura membenarkan adanya SK Cagar Budaya untuk lokasi Asta/Makam Panembahan Blingi di Pulau Sapudi.
Gus Tadjul mengaku dirinya bersama tim telah mengunjungi objek Asta/Makam Panembahan Blingi yang berlokasi di Pulau Sapudi.
Gus Tadjul Arifin, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep.
Dari dkunjungan itu, katanya-Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep melakukan telaah dan kajian.Hasil kajian menerangkan, keberadaan Asta/Makam Panembahan Blingi telah memenuhi kriteria, tolak ukur dan penggolongan/bangunan lingkungan cagar budaya.
“Dari objek diduga cagar budaya. Kami melakukan kajian, penelitian dan sidang. Hasilnya Asta/Makam Panembahan Blingi telah memenuhi syarat untuk dijadikan situs cagar budaya,†terang Gus Tadjul dihubungi via telpon, Senin (21/6/2021).
“Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,†sambung Gus Tadjul.
Bagaimana jika Situs Cagar Budaya Asta/Panembahan Blingi digugat ke Pengadilan? Gus Tadjul mempersilahkan. Tapi ia balik bertanya, “apa dasar gugatan untuk menggugurkan penetapan cagar budaya?,â€.
Kata Gus Tadjul, keberadaan Asta/Makam Panembahan Blingi sudah berusia di atas 100 tahun. Sedangkan tanah lokasi asta juga berstatus tanah perdikan alias tanah negara.
Dari data yang diperoleh Mata Madura diketahui, Keputusan Bupati tentang Asta/Makam Panembahan Blingi sebagai situs cagar budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan berdasar rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep Nomor St-0014/TACB/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Setelah rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Sumenep itu, Bupati Sumenep mengeluarkan SK Nomor 188/236/KEP/435.013/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 tentang Asta/Makam Panembahan Blingi yang menjadi Situs Cagar Budaya.
Untuk pengelolaan situs Cagar Budaya Asta/Makam Panembahan Blingi itu, Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim mengeluarkan keputusan izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur pada tanggal 25 Januari 2021.
SK baru tentang izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi itu bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021.
Dalam SK Bupati Sumenep itu juga menunjuk H Ahmadi sebagai juru kunci Asta/Makam Penembahan Blingi yang keberadaannya masuk dalam kepengurusan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur.
“Tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas lokasi situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi merupakan situs di bawah penguasaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumenep,†begitu salah satu diktum yang tercantum SK Bupati Sumenep.
Dalam SK baru itu juga disebut, Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan dan dapat melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Camat Gayam dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan cagar budaya dan/atau situs memiliki tugas disebut dalam SK itu agar ikut memberi pembinaan dan monitoring serta evaluasi atas optimalisasi pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sumenep, 25 Jan 2021,†tulis Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim dalam SK yang diterima Redaksi Mata Madura.
Ketua Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, Achmad Zaini kepada wartawan usai pemasangan Prasasti Cagar Budaya Asta/Makam Panembahan Blingi mengakui jika Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep No : 188/570/435.012/2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Asta Sunan Wirokromo kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur telah dicabut oleh Bupati Sumenep.
Pencabutan itu, katanya berdasar Putusan TUN 234 K/TUN/2020 Jo No 232/B/2019/PT.TUN SBY Jo No 197/G/2018/PTUN SBY.
“Pak Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan TUN 234 itu dengan mencabut SK Bupati No : 188/570/435.012/2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Asta Sunan Wirokromo kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur,†sebut Zaini.
“Saya kira semua orang ngerti kalau SK lama tahun 2018 untuk yayasan sudah tak berlaku lagi. Tapi sekarang kan sudah terbit SK baru dari Bupati Sumenep tentang izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. SK baru itu bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021. Tertanggal 25 Januari 2021,†pungkas Zaini sambil menunjukkan gambar SK Baru dari Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim.
Zam, Kontributor Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply