Post Images
matamaduranews.com-Viral soal jual beli kios Pasar 17 Agustus sampai juga ke telinga Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin. Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag, Agus Wijaya, ditegaskan bahwa kios pasar 17 Agustus adalah hak pakai dan tidak dimaharkan berapa pun angka rupiahnya. “Berapa pun rupiahnya, kios pasar 17 Agustus tidak untuk dimaharkan maupun  diperjual belikan dan hanya sekedar hak pakai saja,” tegas Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Agus Wijaya kepada sejumlah media, Rabu, 23/11/2022. Disebutkan, jika memang ada yang memperjual belikan, lanjut Agus Wijaya, pihaknya meminta agar menunjukkan bukti konkrit kepadanya. “Pejabat dan staf staf disini tidak ada yang melakukan jual beli kios Pasar 17 Agustus. Jika memang ada tunjukkan bukti buktinya, beli kepada siapa dan bayar kepada siapa,” lanjut Kabid Agus Wijaya. Berkenan dengan itu, Agus berjanji dalam waktu dekat akan kembali melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemilik kios di pasar 17 Agustus. “InsyAllah dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua pemilik kios pasar yang sudah kami data dari awal agar memahami aturan dan regulasi yang sudah ditentukan terkait kios pasar tersebut,” janjinya. Demi mengungkap fakta, kontributor Mata Madura bersama sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemilik kios 17 Agustus. “Kios ini hanya hak pakai saja mas,” ujar inisial AD di lokasi. Kemudian, konfirmasi berlanjut ke pemilik kios yang lain berinisial K. Pihaknya menyatakan kios yang ditempati bukanlah milik pribadinya. “Ini milik Pemerintah mas, jika sewaktu waktu diambil ya tidak boleh tidak saya harus merelakan. Status kios ini hanya hak pakai saja,” tambahnya. Disinggung adanya kabar jual beli kios pasar, inisial K menyebut kurang paham dan tidak tahu. “Terkait itu, saya kurang paham mas, intinya pasar ini adalah milik pemerintah daerah,” sebut dia saat dimintai tanggapannya ihwal kabar tak sedap tersebut. Sementara, perempuan cantik inisial RS yang menempati Kios 17 Agustus mengungkapkan, kalaupun ada yang memperjual belikan kios, tentu ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika ada yang seperti itu, keyakinan saya karena ulah oknum yang tidak amanah mas. Maka dari itu, jika oknum tersebut bermain -main dan melanggar aturan yang sudah disepakati dan ditandatangani berarti murni adalah kesalahan oknum tersebut, bukan dari kesalahan pemerintah,” ungkap RS. Terakhir, RS meminta kepada Dinas terkait agar melakukan pengawasan ekstra terhadap pemilik kios. “Kan data pemilik kios tersebut ada di Dinas, jika ada oknum yang melanggar aturan maka ambil tindakan tegas,” tutupnya. (*)
Pamekasan Pamekasan Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin Kios Pasar 17 Agustus Jual Beli Kios Pasar 17 Agustus

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru