matamaduranews.com-Kabar Habib Rizieq bakal bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Azis pun meminta doa agar proses pembebasan bersyarat Habib Rizieq berjalan lancar.
"Insya Allah, (Habib Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya," tutur Aziz, seperti dikutip VIVANasional.
Tapi Aziz masih irit bicara mengenai kabar tersebut. Demikian juga mengenai jam berapa Habib Rizieq akan bebas, Azis tak mengungkapkan lebih lanjut, dan dia lagi-lagi hanya meminta doa dan dukungan agar proses besok berjalan lancar.
Ahli Hukum Tata Negara Refly juga membenarkan kabar Habib Rizieq bakal bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Aziz Yanuar.
"Beliau tidak mengiyakan atau tidak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube.
Refly bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan juga tidak menolak, katanya.
Kronologi Penahanan Habib Rizieq
Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Pertama, Kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Ketiga, Kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Dari tiga perkara itu. Habib Rizieq sudah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.
Pertama, Kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq menjalani dengan bayar denda Rp 20 juta daripada kurungan 5 bulan penjara.
Sedang yang kedua. Kasus Kerumunan Megamendung. Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir ketiga, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data Swab RS Ummi.
Habib Rizieq mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis MA, hukuman Habib Rizieq dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Dari vonis MA 2 tahun, Habib Rizieq mendapat dua kali remisi. Yaitu remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan idul fitri 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan. Sehingga total remisi selama 60 hari.
Sehingga, sisa tahanan Habib Rizieq tinggal 22 bulan.
Jika merujuk awal ditahan pada 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani hukuman penjara 19 bulan 12 hari per 20 Juli 2022.
Setelah dikurangi 8 bulan dalam kasus Kerumunan Megamendung. Habib Rizieq telah menjalani hukuman kasus RS Ummi Bogor selama 11 bulan 12 hari.
Habib Rizieq diprediksi akan bebas murni pada Januari 2023 dengan total remisi yang diterima.
Tapi per 20 Juli 2022. Habib Rizieq telah menjalani 2/3 masa hukuman 22 bulan penjara. Sehingga berhak menjalani pembebasan bersyarat.
Secara aturan. Habib Rizieq memenuhi masa pembebasan bersyarat sesuai PP Nomor 32 Tahun 1999. Karena PP 99/2012 telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. Disebutkan, bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi hingga pembebasan bersyarat. Tidak ada pengecualian.
Refly Harun dalam chanel YouTube-nya, membenarkan Habib Rizieq telah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Refly berharap Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Kabar bebas bersyarat Habib Rizieq hari ini sudah viral. Itu terlihat dari foto yang beredar.
Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas saat melakukan prosedur kebebasan.
Foto tersebut beredar di media sosial dan grup WhatsApp. (hambalirasidi)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply