matamaduranews.com-Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang melanggar etik dalam penyidikan kasus melibatkan Irjen Sambo yang menewaskan tewasnya Brigadir Yosua.
Hingga hari ini Minggu 14 Agustus 2022 total sudah ada 36 personel yang melanggar kode etik.
"Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.
Dari 36 personel ini, Dedi mengungkap jika 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
Sedangkan empat pamen Polda Metro Jaya juga ditempatkan di tempat khusus.
Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus alias patsus lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Empat perwira menengah atau pamen Polda Metro dikurung di patsus, menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Dedi menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya. (ngopibareng.id)
Write your comment
Cancel Reply