Marsuto Alfianto, SH,, MH, Direktur LBH Pusara Pamekasan
matamaduranews.com-Mengawali tulisan ini, supaya tidak bias, saya ingin menjelaskan bahwa tulisan ini tidak bermaksud mengkritik posisi Bupati Pamekasan dalam penegakan hukum di Pamekasan. Karena bicara penegakan hukum, adalah bicara tentang peran empat pilar penegak hukum yaitu : polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.
Jadi, tulisan ini lebih pada bagaimana catatan penegakan hukum di Pamekasan termasuk juga peran masyarakatnya.
Meskipun demikian, kita semua mahfum, dalam konteks trias politica bahwa meskipun bupati adalah termasuk pada ranah eksekutif, bukan yudikatif, namun dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada tanggung jawab bupati pada prinsip good governance yaitu kepastian hukum.
Hal tersebut di atas, dalam perspektif legal formalnya, bisa kita lihat pada Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU No 32 Tahun 2004 tentang Penerintahan Daerah, yang salah satunya adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, setiap produk Undang-undang khususnya yng berkaitan dengan public interest, selalu secara derivatif mencantumkan kewenangan dan tanggung jawab bupati terhadap bidang tertentu yang menjadi subyek hukum dalam undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ada tanggung jawab hukum pada bupati untuk setiap produk undang-undang.
Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang ini, terdapat klausul tentang kewenangan dan kewajiban bupati untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, adalah benar saat Bupati Pamekasan menjanjikan akan menertibkan galian C, meskipun sampai sekarang belum jelas kapan janji itu akan dilaksanakan.
Demikian juga pada sisi produktifitas perundang-undangan baik itu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati, dan lainnya dimana pemerintah Kabupaten telah diamanahi oleh undang-undang berupa hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Dari sini bisa dilihat politik hukum bupati dalam upaya melindungi kepentingan publik yang ada di wilayahnya.
Pada sisi ini, selama tiga tahun berjalan, produktifitas pembuatan undang-undang di Kabupaten Pamekasan termasuk rendah.
Banyak persoalan public interest yang belum selesai dibuatkan aturannya, misalnya tentang aturan penyelenggaraan pertunjukan dan pariwisata, juga tentang perumahan yang saat ini marak di Pamekasan.
Sementara itu, pada sisi penegakan hukum sebagai bagian dari usaha melindungi kepentingan publik, terlihat timbul tenggelam.
Salah satu contohnya, adalah janji Bupati Pamekasan untuk menertibkan galian C illegal. Sayang, janji ini seolah terlupakan. (**)
Write your comment
Cancel Reply