matamaduranews.com-Pemerintah RI telah membuat berbagai kebijakan menanggulangi warga yang terdampak Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari Dana Desa.
BLT DD diberikan kepada warga terdampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan. Jika ditotal mencapai Rp1,8 juta setiap penerima.
Kemendes PDTT (Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) membuat berbagai persyaratan untuk mendapat BLT DD itu.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT DD
Pertama, namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Masyarakat yang terdata adalah yang terdampak ekonomi akibat covid 19.
Keluarga yang berhak mendapatkan BLT DD yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 yang kehilangan mata pencaharian atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.
"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa.
Kedua, penerima BLT DD merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,†terangnya.
Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp 24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa tersebut akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.
Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. (red/okezone)
Write your comment
Cancel Reply