matamaduranews.com-Tahapan pemilihan legislatif (Pemilu) yang akan digelar Februari 2024 sudah akan dimulai pada bulan Oktober 2022.
Merujuk Peraturan KPU yang ditandatangani Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, tahapan pemilu 2024: Penetapan peserta pemilu, penyusunan daftar pemilih dan penetapan jumlah kursi serta penetapan daerah pemilihan dilakukan pada bulan Oktober 2022.
"Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023," begitu bunyi PKPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, kini lagi menyusun adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel menyebut: rancangan perubahan Dapil DPRD Sumenep di Pemilu 2024 berupa pemekaran. Yang semula ada 7 Dapil berkembang menjadi 8 Dapil untuk kursi DPRD Kabupaten Sumenep.
"Rencana pemekaran Dapil ini sebenarnya sudah digagas oleh KPU Sumenep sejak 2019 lalu. Tapi, karena waktu itu terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu, sehingga ditunda," terang Tanziel kepada kontributor Mata Madura, Rabu 10 Agustus 2022.
Menyambut Pileg 2024, kata Tanziel, KPU Sumenep lagi sedang memetakan daerah-daerah yang berpotensi menjadi Dapil baru pada Pemilu 2024.
"Ada 3 (tiga) kecamatan yang berpotensi menjadi Dapil baru," tambahnya.
Ketiga kecamatan yang berpotensi berubah berada di Dapil I yakni Kecamatan Manding, Dapil IV Kecamatan Dasuk dan Dapil V Kecamatan Batuputih.
"Tiga daerah itu nantinya yang akan menjadi satu dapil," terangnya.
Tanziel memaparkan, Kabupaten Sumenep memiliki 7 dapil. Tiga kecamatan itu, di antaranya akan masuk pada perubahan Dapil baru.
Seperti diketahui, Dapil I meliputi Kecamatan Kota Sumenep, Talango, Batuan dan Manding.
Dapil IV meliputi Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Dasuk dan Rubaru.
Dapil V meliputi Kecamatan Dungkek, Batang-batang, Gapura dan Batuputih.
"Dari ketiga Dapil itu kita petakan masing-masing satu kecamatan nanti akan bergabung menjadi Dapil baru," paparnya.
Tanziel mengungkapkan, perubahan Dapil tersebut diambil berdasarkan 7 prinsip mendasar yang telah diatur oleh KPU RI. Di antaranya prinsip kohesivitas, geografis, sosial budaya dan kesetaraan kursi di parlemen.
Namun, lanjut Tanziel, semua ini masih rencana dan belum final. Karena masih ada kajian akademis dan uji publik yang melibatkan stakeholder dari partai politik, Bawaslu dan pihak terkait.
"Hasilnya nanti baru kita kirim bersama usulannya ke KPU Jatim kemudian dilanjutkan ke KPU RI, untuk diputuskan apakah di Kabupaten Sumenep ada perubahan Dapil atau tidak," pungkasnya. (*)
Write your comment
Cancel Reply