matamaduranews.com-Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu) mengumumkan bahwa ada beberapa syarat pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Pendaftaran tersebut akan dibuka pada 18 Oktober-15 November 2021.
Juri Ardiantoro selaku Ketua Timsel KPU-Bawaslu juga menuturkan bahwa pihaknya mencari 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu. Ia berharap putra-putri terbaik bangsa dapat berpartisipasi dengan mendaftarkan diri.
“Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,†terang Juri dalam jumpa pers daring, Jumat (15/10).
Syarat-syarat untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu adalah warga negara Indonesia yang minimal berusia 40 tahun. Calon penyelenggara pemilu tersebut harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Calon anggota KPU dan Bawaslu harus wajib mempunyai integritas, mempunyai kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Mereka juga harus mempunyai pengetahuan dan keahlian penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Khusus untuk calon anggota Bawaslu, harus menguasai pengawasan pemilu.
Calon penyelenggara pemilu minimal lulusan strata 1 (S1). Mereka harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tim juga memberi syarat kandidat harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,†mengutip dari keterangan tertulis Timsel KPU-Bawaslu.
Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD. Mereka juga wajib mengundurkan diri dari ormas.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,†mengutip dari keterangan tertulis Timsel KPU-Bawaslu.
Yang berarti, eks narapidana yang diancam dengan pidana di bawah lima tahun masih diperbolehkan. Penyelenggara pemilu harus bersedia bekerja penuh waktu. Mereka pun tak boleh punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mereka juga harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD usai terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Juri menyampaikan formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu bisa diunduh situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Pengiriman berkas pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs tersebut. (cnnindonesia/danis)
Write your comment
Cancel Reply