matamaduranews.com-BANGKALAN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Bangkalan mpertahankan sistem proporsional terbuka dalam penetapan calon Legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum 2024.
Meskipun nantinya pasa sistem Proposinal tertutup Mahkamah Konstitusi (MK) menutuskan perubahan sistem pemilu pada 2024, DPD PAN Kabupaten Bangkalan tetap mengukuhkan caleg terbanyak menjadi DPRD Kabupaten Bangkalan.
Ketua Umum (Ketum) DPD PAN Kabupaten Bangkalan Moch Aziz menyampaikan, keputusan itu, menggapi spekulasi liar yang berkembang di publik terkait pemilu 2021 apalah menggunakan sistem proposianal terbuka atau tertup
"Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V PAN Bab XIV Pasal 30 ayat (2), DPD PAN Bangkalan akan menentukan kader partai yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah kader yang mendapat suara terbanyak," Jelas dia
Menurut dia, Ketentuan itu berlaku sejak Pemilu 2004, Saat itu sistem pemilu masih tertutup, PAN sudah menerapkan mekanisme internal, yaitu caleg dengan suara terbanyak yang dilantik sebagai anggota legislatif, Pan memiliki rekam jejak, caleg yang me dapatkan mandat suara terbanyak dari rakyat yang menjadi sebagai wakilnya.
"Bacaleg dengan nomor urut atas, harus siap dan bersedia mengundurkan diri, apabila perolehan suaranya kalah banyak dengan caleg dengan nomor urut dibawahnya" papar dia
Dia menambhakan, Semua bakal calon legislatif (bacaleg) PAN pada Pemilu 2024, wajib menandatangani Pakta Integritas untuk taat pada AD/ART Partai
"AD/ART PAN, merupakan konstitusi organisasi yang wajib ditaati oleh seluruh kader partai. Setiap pelanggaran/pembangkangan terhadap AD/ART dapat membawa konsekuensi sanksi berat berupa pemecatan," Tegas dia
Selain itu Ketua Umum DPD PAN Bangkalan, menghimbau kepada seluruh kader PAN baik yang menjadi bacaleg maupun tidak, agar terus membantu dan mendampingi rakyat.
"Karena itu sudah menjadi kewajiban kita utuk membantu rakyat," tandasnya. (sae)
Write your comment
Cancel Reply