matamaduranews.com-JAKARTA-Kabar baik untuk guru dan dosen honorer di bawah lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).
Kementerian Agama (Kemenag) mendapat tambahan kuota atau formasi guru dan dosen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan direkrut pada 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Rohmat Mulyana Selasa (16/3/2021).
Katanya, kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru honorer dan dosen di bawah lingkungan Kemenag sebanyak 27.303.
Jumlah tersebut terdiri dari 22.927 guru PAI (Pendidikan Agama Islam), sisanya guru agama lain.
"Kuota PPPK dari guru agama Itu didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik)," kata Rohmat seperti dikutip JPNN.com, Selasa (16/3).
Sebelumnya, kuota yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya sejumlah honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK 2019 yakni sebanyak 9.464 orang.
Sementara, kebutuhan guru dan dosen PPPK Kemenag sebanyak 242.080 orang. Jumlah itu di luar formasi sisa honorer K2 yang belum lulus dalam rekrutmen PPPK tahun 2019.
Tim Rekrutmen PPPK Kemenag masih menunggu Surat Keputusan (SK) Sekjen Kemenag. Setelah SK diterima, tim akan melakukan pertemuan dengan arahan dari panitia seleksi nasional agar soal dan modul tes PPPK yang berkualitas dan kredibel.
"Ini untuk mengejar timeline yang sudah ditetapkan Panselnas, sehingga bisa serempak dengan seleksi PPPK guru mata pelajaran lain," terangnya
"Kami punya waktu untuk penyusunan soal dan modul paling lambat dua bulan," tandasnya.
Sebelumnya Kemenag bersama lima kementerian/lembaga intens membahas tambahan formasi PPPK untuk guru agama, di luar kuota 9 ribuan yang diperuntukkan bagi sisa honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK 2019.
Ancam Mogok Nasional
Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi menyesalkan tak adanya formasi guru Pendidikan Agama dalam rekrutmen satu juta guru PPPK 2021.
Padahal, AGPAII mengaku sudah melakukan focus grup discussion (FGD) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan DPR.
“Yang menjadi keprihatinan kami adalah tidak masuknya unsur Guru Pendidikan agama dalam rekrutmen guru ASN atau PPPK,†katanya.
Dia menyebut, anggota AGPAII mencapai 235 ribu guru di seluruh Indonesia. Sebanyak 70 sampai 80 persen dari angka itu adalah guru honorer, dengan tingkat kesejahteraan jauh di bawah garis UMR (Upah Minimum Regional).
“Guru pendidikan agama diperlakukan tidak adil oleh negara, padahal mereka telah mengabdi berpuluh tahun dengan tingkat kesejahteraan memprihatinkan,†tegasnya.
Mahnan menambahkan, dirinya tidak bisa menolak jika terjadi gerakan masal untuk melakukan mogok mengajar agama secara nasional jika tuntutan tak dipenuhi.
“Kami tidak bisa mencegah jika hal itu terjadi. Kami hanya meminta agar pemerintah baik Kemendikbud atau pun Kemenag, segera membuka formasi ASN atau PPPK untuk Guru Pendidikan Agama,†terangnya.
Tidak masuknya guru pendidikan agama dalam formasi PPPK, menyebabkan guru pendidikan agama Islam dari berbagai provinsi menyampaikan aspirasi ke DPP AGPAII agar diperjuangkan nasibnya. Banyak guru pendidikan agama merasa dizalimi pemerintah.
Jika pada batas waktu tertentu, formasi rekrutmen ASN atau PPPK tidak menyertakan guru pendidikan agama, dia menyebut akan ada mogok mengajar secara nasional.
“Kami berharap pemerintah segera memasukkan GPAI di sekolah dalam formasi ASN atau PPPK, agar mereka tidak mogok mengajar dan tenang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik anak bangsa dalam menuju Indonesia emas. Atau Pendidikan Agama akan dihapus di negeri ini?†tegasnya. (red)
Write your comment
Cancel Reply