matamaduranews.com-BANJARMASIN-Pada akhir 2019 lalu, para pemilik media massa dan jurnalis dibuat kaget dengan beredarnya kabar bahwa Dewan Pers mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) bekerjasama dengan media yang terlah terverifikasi.
Bahkan akibat informasi tersebut, kabarnya banyak Pemda yang berkunjung ke Dewan Pers guna mengklarifikasi isu yang beredar. Salah satunya yaitu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Tentu saja, isu itu bikin heboh lantaran saat ini kesempatan mendirikan perusahaan media, khususnya online, cukup mudah dan tren. Sehingga, mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers yang memiliki tugas melindungi kebebasan pers menjadi nilai tambah.
Selain itu, verifikasi juga seolah bisa menjadi tolok ukur sebuah media bisa terpercaya. Sebab untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers tidaklah semudah mendirikan perusahaan media, apalagi membuat medianya (website, red).
Namun, semua kabar itu terbantah saat pada proses pengajuan kerjasama publikasi di bulan Januari lalu. Karena ternyata Pemda, khususnya Pemkab Sumenep tidak mengharuskan media terverfikasi dalam daftar pendataan online media yang dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Fakta bahwa Dewan Pers tidak mengharuskan Pemda kerjasama dengan media terverifikasi akhirnya juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh pada pertemuan dengan pemimpin redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber dalam diskusi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis siang (6/02/2020) kemarin.
Dikutip Mata Madura dari Kanal Kalimantan yang ikut hadir waktu itu, pertemuan tersebut menjadi sharing terkait verifikasi media oleh Dewan Pers.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka dan disampaikan seorang pemimpin redaksi media yang hadir, yaitu soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada Pemda untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Namun, isu tersebut ditepis oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Menurut dia, Dewan Pers Dewan Pers tidak pernah melarang Pemda kerjasama dengan media yang belum terverifikasi.
“Dewan Pers tidak pernah meminta Pemerintah Daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,†kata Nuh dikutip Mata Madura dari Kanal Kalimantan.
Pernyataan Nuh juga dikuatkan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah Pemda menjalin kerjasama dengan media yang belum terverifikasi selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,†tegas Hendry.
Bagi Dewan Pers, lanjut Hedry, yang terpenting perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama. Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Pers.
“Sesuai Undang-Undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,†pungkas Hendry.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply