matamaduranews.com-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara tegas mengatakan, kepulangan dirinya ke Indonesia dari Arab Saudi untuk pesantren yang dibangun dan mendidik umat.
“Saya pulang bukan untuk bikin gaduh, pesantren ini dibangun bukan untuk bikin gaduh, pesantren ini dibangun untuk mendidik umat,†tegas Habib Rizieq seperti yang dikutip dari saluran YouTube Front TV yang diunggah 23 Desember 2020.
Video pernyataan ini diambil sebelum Habib Rizieq mendekam di Rutan Mapolda Metro Jakarta dalam kasus Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP.
Video itu diambil tepatnya saat Habib Rizieq melakukan kunjungan dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung di Pondok Pesantren Agrokultural, 13 November lalu
Habib Rizieq menjelaskan soal status tanah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Mega Mendung, Bogor Jawa Barat yang diklaim (PTPN VIII).
“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang, yang sudah dikeluarkan oleh umat,†tegas Habib Rizieq dalam video.
Seperti diketahui, pada hari Selasa, 22 desember 2020 pengurus Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Mega Mendung, Bogor Jawa Barat menerima surat somasi dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Surat tersebut berisi peringatan kepada pengurus pondok pesantren, untuk segera menyerahkan lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Mega Mendung kepada PTPN VIII.
Pihak PTPN VIII, mengimbau agar pengurus pesantren agar segera menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
Surat tersebut berisi dugaan adanya tindak pidana, atas penggelapan hak serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat, apabila tidak menindaklanjuti surat somasi tersebut.
Rizieq Shihab selaku pengurus Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah membantah isi surat somasi tersebut.
Lewat video itu, Habib Rizieq dengan tegas mengatakan, bahwa tanah pesantren tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat, dan tidak digarap PT PN VIII.
https://www.youtube.com/watch?v=hMvvsE88BtM
“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGU (Hak Guna Usaha, red.), ya atas nama PT PN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PT PN, catat itu baik-baik,†tambah Habib Rizieq.
Habib Rizieq mempersilahkan kepada pihak pemerintah (PTPN VIII), jika memang tanah tersebut akan diambil alih, dengan catatan pemerintah memberikan ganti rugi kepada pihak pesantren.
“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang, yang sudah dikeluarkan oleh umat,†tegasnya.
Habib Rizieq tak menepis bahwa status tanah seluas 80 hektar itu sertifikatnya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.
Tapi tanah itu, katanya, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. "Tanah tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik," terang Habib Rizieq.
Menurut Habib Rizieq, point pertama yang harus diketahui adalah sertifikat tanah HGU ini milik PTPN, tapi HGU bukan hak milik.
Tapi, kata dia, sudah 30 tahun lebih, tanah itu digarap oleh warga Kampung Lembah Nendeut dan Kancilan.
"Mereka menggarap tanah ini dan mereka bertani di tanah ini. yang ingin saya garis bawahi, ada Undang-undang di negara kita," katanya.
Pertama, dalam UU Agraria, kata Habib Rizieq disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong, atau terlantar, digarap masayrakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat.
"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, pasti masyarakat berhak.Jadi bukan ngambil tanah negara," ungkapnya.
Kemudian, dalam UU tentang HGU, kata Habib Rizieq disebutkan, sertifikat HGU, tidak bisa diperpanjang, atau akan dibatalkan hingga lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
"Itu UU, nah tanah ini HGU nya milik PTPN, betul tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, PTPN tak pernah berkebun lagi disini. Berarti HGU nya seharusnya batal," paparnya.
Habib Rizieq membantah jika disebut melakukan perampasan atas tanah yang ditempati pesantren.
Katanya, tanah itu diperoleh melalui transaksi pembelian kepada warga yang punya hak garap. Habib Rizieq menyebutnya sebagai membeli lahan over garap.
Dijelaskan, tanah yang digarap petani dibeli dari petani untuk dibangun pondok pesantren.
Karena akan dibangun pesantren, warga ramai-ramai datang dan minta tanahnya dibayarkan.
"Kami bukan ngerampas kami datangi petaninya, anda mau jual lahannya nggak, saya dan keluarga ingin bangun pondok pesantren disini," terang Habib Rizieq berkisah.
"Jadi mereka datang, ada yang punya satu hektar, ada yang puunya 2 hektar, ada yang cuma punya setengah hektar, datanglah mereka membawa surat, di tandatangani oleh lurah, ada tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini semua ada suratnya," sambungnya.
Habib Rizieq menjelaskan, tanah yang dibeli bersifat HGU bukan hak milik. Sedangkan HGU ada masa berlakunya. Setiap 20-25 tahun, wajib di perpanjang.
Bahkan, ia mengklaim pondok pesantren yang dikelolanya saat ini semua ada surat over garapnya lengkap dengan bukti-bukti transaksi, KTP para petaninya.
"Saya foto waktu terima duitnya, nggak sampai disitu saja bahkan surat setelah beli saya lapor ke camat, bupati, waktu itu masih pak Racmat Yasin jadi Bupatinya. Setelah bupati saya lapor ke Gubernur, gubernur bikin rekomendasi," jelasnya.
"Maka dari itu, kata dia, sangat jelas sekali HGU nya adalah milik PTPN dan rakyat tidak merampas," tegasnya. (redaksi)
Write your comment
Cancel Reply