Post Images
matamaduranews.com-Pasca Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung bereaksi. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta kepada polisi agar bersikap adil dalam menegakkan keadilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. MUI meminta kepada polisi tidak hanya menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab dalam penegakan Prokes. MUI menilai banyak pihak yang juga melakukan pelanggaran serupa dalam dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kata Anwar, apabila polisi ada dua standar yang berbeda, hal itu akan mengusik rasa keadilan. "Ini tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Karena akan ada kesan di masyarakat, para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih, padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," kata Anwar seperti dikutip JPNN.com, Kamis (10/12). Karena itu, kata Anwar, MUI mengharapkan semua orang yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka. "Kalau hal itu tidak dilakukan maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik dan itu jelas tidak baik karena akan merusak citra dari para penegak hukum, dan hukum itu sendiri. Dan itu sangat-sangat tidak baik bagi kehidupan kita sebagai suatu bangsa," tambah Anwar. Anwar juga mengimbau kepada masyarakat agar tenang menghadapi masalah ini. Lalu mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. "MUI mengharapkan masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan nilai-nilai, sehingga pihak kepolisian juga bisa menersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq supaya negeri ini benar-benar aman, tentram, dan damai. Karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik, bukan sebagai instrumen untuk membidik," jelas dia. Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.  penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu. "Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Selain Habib Rizieq, ada lima orang  juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.(redaksi)
Habib Rizieq Jadi Tersangka Prokes Habib Rizieq Jadi Tersangka Prokes MUI Minta Polisi Tak Tebang Pilih

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru