matamaduranews.com-JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus menerapkan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan dan penghasutan, pada hari Minggu dini hari (13/12/2020).
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB. Rizieq dianggap oleh polisi telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi.
Sebelum Habib Rizieq ditahan, polisi memeriksa tersangka selama 11 jam.
Selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15. Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Habib Rizieq sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan, Habib Rizieq datang untuk menyerahkan diri setelah diultimatum akan ditangkap karena dua kali tidak datang memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi SAW sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.
Sebelum ditahan, tersebar foto saat Habib Rizieq diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya. Terlihat Habib Rizieq didampingi oleh Sekum FPI Munarman dan pengacaranya dari DPP FPI, Aziz Yanuar.
Sembilan orang yang berada di ruangan itu semuanya menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak dan memakai masker. Terhadap Habib Rizieq juga disediakan air minum kemasan dalam botol ketika menjalani pemeriksaan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, seperti dikutip okezone.com.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," tambah Irjen Argo Minggu (13/12/2020) dini hari. (redaksi).
Write your comment
Cancel Reply