Post Images
matamaduranews.com-Panji Gumilang ditahan karena pasal dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa siang sekitar pukul 13.25 WIB. Panji datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB. Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara pada pukul  21.15 WIB. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menggelar konferensi pers, Selasa malam, 1 Agustus 2023. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandhani. Dikatakan, sebelum penyidik gelar perkara kasus Panji Gumilang. Ada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang telah diperiksa. Termasuk berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi penyidik. Sehingga Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. Selain kasus penistaan agama.Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Pada 3 Juli 2023 lalu Panji diperiksa Bareskrim Polri dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. (*)
Panji Gumilang Ponpes Al-Zaytun Detik-detik Panji Gumilang Ditahan Pasal Penistaan Agama Bareskrim Polri

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru