matamaduranews.com- KPU Sumemep akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024, pada 19 Agustus 2023 mendatang. Sejak pengumuman DCS itu, masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya sebagai uji publik DCS hingga 28 Agustus 2023.
Bagian Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Decky Prastia Utama, mengatakan, pada tahapan uji publik, masyarakat bisa menyampaikan ke KPU jika mendapati profil bacaleg yang diduga bermasalah. Termasuk jika ada bacaleg terseret kasus hukum.
“Kalaupun ada masalah terkait bacaleg sampaikan, namun harus dengan bukti yang kuat. Nanti KPU akan melakukan verifikasi ke parpol dan bacaleg yang dianggap bermasalah untuk dimintai penjelasannya,†terang Decky saat dihubungi via WhatsApp, Senin malam 7 Agustus 2023.
Dari hasil verifikasi itu, kata Decky, KPU Sumenep masih akan berkonsultasi kepada KPU Jatim terkait aduan masyarakat itu. "Apa pun hasilnya akan disampaikan ke publik," kata Decky menambahkan.
Bagaimana dengan bacaleg yang terjerat hukum. Misal menyandang status tersangka pidana atau asusila?
“Kita lihat saja apa bentuk aduan masyarakat. Kami tak bisa mengandai-andai sebelum jelas aduan masyarakat itu," ucap Decky.
Yang pasti, menurut Decky, KPU Sumenep akan merahasiakan identitas pelapor saat uji publik terhadap profil bacaleg DCS.
"Silahkan lapor jika menemukan Bacaleg yang dianggap bermasalah. Yang pasti identitas pelapor dirahasiakan," paparnya.
Sekedar diketahui, berdasar lampiran keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan DCS. Tanggal pengajuan pergantian DCS dibuka sejak 14-20 September 2023. Pengumuman DCT pada Sabtu 4 November 2023. (*)
Write your comment
Cancel Reply