matamaduranews.com-Kontroversi bagi-bagi amplop berlogo parpol PDI-P di masjid Sumenep jelang shalat tarawih berakhir di Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023) menyebut, peristiwa bagi-bagi amplop berisi uang berlogo PDI-P di sejumlah masjid Sumenep tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," sebut Bagja seperti dikutip kompas.com.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Hariyono menjelaskan, secara hukum, jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Yaitu, berupa kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu yang diatur Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Totok menjelaskan, PDI-P memang berstatus sebagai subjek hukum selaku partai politik peserta pemilu.
Akan tetapi, tambah Totok, berdasarkan penelusuran Bawaslu, peristiwa bagi-bagi amplop ini dilakukan atas inisiatif pribadi kader PDI-P Said Abdullah yang wajahnya turut terpampang di amplop itu, bukan keputusan partai politik.
"Memang ada logo PDI-P tapi logo itu belum sampai pelanggaran Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Totok dalam kesempatan yang sama.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus/anggota PDI-P dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif apa pun dalam Pemilu 2024," tambahnya.
Bagja bercerita, sejak ada peristiwa bagi-bagi amplop ada gambar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, berisi uang Rp 300 ribu. Bawaslu RI langsung koordinasi dengan Bawaslu Sumenep, dimulai sejak tanggal 27 Maret 23 hingga 2 April 2023.
Koordinasi itu untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada beberapa pihak, seperti Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop.
"Jadi kami perintahkan Bawaslu Sumenep untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran, termasuk Bawaslu Kecamatan Batang-batang dilibatkan, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Manding, sesuai dengan objek dugaan terjadinya pelanggaran," katanya.
Fakta-fakta yang ditemukan Bawaslu, kata Bagja, diantaranya usai salat tarawih amplop yang berikan uang sebanyak Rp 300 ribu tersebut dibagikan oleh pengurus masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Fakta selanjutnya, ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, kemudian amplop terdapat logo PDIP, adanya gambar Said Abdullah Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, dan Ahmad Fauzi ketua DPD PDI-P Sumenep, dan amplop berisikan uang sebanyak Rp. 300 ribu rupiah.
"Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, kemudian diserahkan kepada pengurus pondok pesantren atau takmir masjid. Takmir masjid memanggil jamaah setelah Salat Tarawih," ucapnya.
Kemudian, lanjut Bagja, fakta yang ditemukan Bawaslu, selama proses pembagian amplop tidak terpenuhinya unsur ajakan atau imbauan untuk memilih kandidat tertentu atau partai bersangkutan.
"Tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih, baik Said Abdullah atau Ahmad Fauzi, maupun partai PDIP saat amplop dibagikan," kata Bagja seperti dikutip tempo.
Kendati demikian, ujar Bagja, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang itu dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop.(*)
Write your comment
Cancel Reply