matamaduranews.com-Â Kabar duka menghampiri dunia penegak hukum di Indonesia. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar (72) meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Artidjo merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) .
Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud MD.
Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.
Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.
Sementara Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan rasa duka mendalam atas meninggalnya Artidjo.
"Innalilahi wainna ilaihi rojiun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada minggu 28/2/2021 sekitar pukul 14.00 Wib," ujar Ali dalam pernyataan resminya.
"Semoga Alloh SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," tambahnya. (republika)
Write your comment
Cancel Reply