Post Images
matamaduranews.com-JAKARTA-Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Peringatan ini sebagai bentuk agar masyarakat tidak lupa terhadap peristiwa bersejarah tentang Serangan Umum terhadap pasukan Belanda di Yogyakarta. Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Selasa, 1 Maret 2022, penetapan 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. "Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari itu. Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga. Melansir situs CNN Indonesia, HPKN merupakan usulan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia mengusulkan Hari Nasional ini untuk memperingati Serangan Umum yang terjadi pada 1 Maret 1949 di Yogyakarta. Masih bersumber dari situs Sektab, dalam Keppres Nomor 2, Presiden Jokowi merinci 4 alasan penetapan 1 Maret ini. 1. Bahwa NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Tujuan tersebut yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB. 3. Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional, serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Peristiwa ini, seperti yang ditetapkan di Keppres, digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman. Lalu disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya. 4. Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Selain itu, penetapan HPKN juga bertujuan untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. (Wf01)
Presiden Jokowi 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara Serangan Umum

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru