Post Images
matamaduranews.com-JAKARTA-Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS), akhirnya dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Pembubaran ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres pembubaran BPWS bersama 9 lembaga nonstruktural itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM RI, Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 lembaga tersebut, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga nonstruktural itu juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dewan Riset Nasional Dewan Ketahanan Pangan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Komisi Pengawas Haji Indonesia Komite Ekonomi dan Industri Nasional Badan Pertimbangan Telekomunikasi Komisi Nasional Lanjut Usia Badan Olahraga Profesional Indonesia Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2020 dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi Pasal 4 Perpres itu. "Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara," tambahnya. Source: PortalSurabaya.com
BPWS Prepres Nomor 112 Tahun 2020 Presiden Bubarkan BPWS BPWS Dibubarkan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru