matamaduranews.com-Tudingan Panji Gumilang sebagai eks Komandan Negara Islam Indonesia (NII) diamini oleh MenkoPulhukam Mahfud MD. Bahkan Mahfud menyebut, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun didirikan oleh organisasi NII.
Sebelumnya, DR KH As’ad Said Ali, mantan intelijen dan Mustasyar PBNU Periode 2022-2027 mengungkap sosok Panji Gumilang. Menurut Kiai As’ad, Panji Gumilang tercatat sebagai Komandan Wilayah 9 (KW 9) Darul Islam/Negara Islam Indonesia (DI/NII).
Setelah DI/NII dibubarkan. Banyak anggota eks-DI/NII termasuk Panji Gumilang direkrut oleh aparat intelijen untuk dilibatkan dalam meredam agresivitas PKI sejak 1965.
Panji Gumilang memanfaatkan kedekatan dengan aparat negara untuk mendirikan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.
Mahfud mengatakan, sejarah Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari NII yang menjadi akar pendirian lembaga pendidikan itu.
"Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya, itu (Al Zaytun didirikan) munculnya dari ide kompartemen (komandemen wilayah) sembilan NII," ujar Mahfud saat konferensi pers acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rabu (5/7/2023).
Mahfud menyebut bukti pendirian Al Zaytun yang dilakukan NII, berupa dokumen yang bisa dibaca langsung.
"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu yayasan NII, tapi berubah (menjadi) yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud.
Mahfud lantas mengatakan, belakangan Al Zaytun mulai berubah dari ide pembentukan NII menjadi lembaga pendidikan biasa.
Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah sepenuhnya percaya. Mahfud meminta agar BNPT bisa mendalami dan memonitor dugaan kegiatan radikalisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor," ujar Mahfud. Untuk proses hukum, Mahfud mengatakan, saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, tindak pidana terkait institusi masih belum diambil karena masih perlu penyelidikan yang lebih dalam.
"Mungkin nanti (akan diproses tindak pidana institusi ketika) masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," katanya.
Untuk diketahui, terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (Kompas.com)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply