matamaduranews.com-SAMPANG-Guru dan kepala sekolah di Kabupaten Sampang diminta segera mengosongkan rumah dinas (Rumdis) di Jalan Syamsul Arifin.
Pasalnya, Pemerintah Daerah akan mengosongkan dua Rumdis yang ditempati oleh Guru dan Kepsek yang bertugas di Kabupaten Sampang itu.
Pengosongan dua Rumdis tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Sampang pada tanggal 02 Desember 2020 lalu.
Dalam surat itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan menyampaikan bahwa pengosongan Rumdis tersebut sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Dengan ini diminta perhatian kepada semua penghuni Rumdis Guru/Kepala Sekolah yang berada di Jalan Syamsul Arifin Kecamatan Sampang untuk segera mengosongkan Rumdis tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2020," demikian isi surat itu.
Alasannya, tanah yang digunakan Rumdis di Jalan Syamsul Arifin tepat sebelah barat Pasar Margalela itu dibutuhkan oleh Pemkab Sampang dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah.
Bangunan Rumdis Guru yang berada di depan SMKN 2 Sampang juga akan dilakukan penertiban ijin pemanfaatan oleh Pemkab.
"Kami berharap kepada semua penghuni rumah dinas guru yang di Jalan Syamsul Arifin afmgar bekerjasama dan kooperatif," pinta Sekda Yuliadi, Senin (7/12/2020).
Hal serupa terkait pengosongan Rumdis Guru itu juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Noer Alam.
"Pemerintah Daerah akan mengalihkan pemanfaatan fungsi tempat itu sesuai dengan yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Sampang," singkatnya.
Sementara menanggapi surat Pemberitahuan pengosongan Rumdis yang ditujukan kepada guru dan kepsek, seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya merasa kecewa karena batas waktu yang terlalu dekat.
"Saya tidak menolak pengosongan Rumah Dinas ini, tapi ini terlalu dekat dan mendadak," katanya, Senin (7/12/2020).
Pasalnya, surat pemberitahuan dari Pemkab Sampang diterima para penghuni Rumdis tanggal 2 Desember 2020. Sementara semua penghuni harus mengosongkan dan sudah pindah paling lambat tanggal 15 Desember.
"Jadi sangat wajar apabila kami merasa kebingungan dengan tenggang waktu yang mepet ini, sehingga kami dipaksa harus mencari tempat tinggal baru," ujarnya.
Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sampang agar memberikan kebijakan dan solusi alternatif atas persoalan yang diakibatkan oleh pengosongan Rumdis itu.
"Kami berharap ada kebijakan dengan hal ini, karena mau tidak mau kami harus mencari tempat menginap yang dekat dengan tempat di mana kami mengajar," harapnya.
Jamal, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply