matamaduranews.com. Kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kembali mencuat setelah anggota BPK RI, Achsanul Qosasi menjadi tersangka Kejagung. AQ-panggilan Achsanul Qosasi-diduga ikut menerima aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 40 miliar.
AQ orang luar pertama yang jadi tersangka menerima aliran kasus BTS. Padahal, sebelumnya, dana kasus proyek BTS juga disebut mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo Rp 27 miliar dan anggota Komisi 1 DPR RI sebesar Rp 70 miliar.
Penerima yang kedua dan ketiga untuk uang redam kasus BTS. Yang pertama untuk mengecilkan temuan BPK. Dana keseluruhan untuk meredam kasus BTS mencapai Rp 243 miliar. Penerimanya macam-macam. Koordinator MAKI Boyamin menyebut diterima markus.
Bulan lalu, Kejagung melalui Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengaku masih mendalami dugaan aliran dana Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Menpora Dito Ariotedjo yang disebut menerima uang redam Rp 27 miliar dari uang proyek BTS sudah diperiksa sebagai saksi di Kejagung. Hanya statusnya bersifat saksi. Belum meningkat. Kedahuluan AQ yang jadi tersangka.
Karena itu, para aktivis di Jakarta berteriak agar Kejagung tak tebang pilih dalam pengungkapan kasus proyek BTS.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajak masyarakat ikut mengawal kasus BTS. Boyamin menyebut isu uang Rp 70 miliar, uang Rp 27 miliar dan uang-uang yang lain yang masih diduga terkait dengan kelompok markus harus ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Kejanggalan-kejanggalan proyek BTS Kominfo tercium janggal dari awal. Semulai dianggarkan Rp 1 triliun untuk 4.200 tower BTS. Entah kenapa dan siapa yang berinisiasi. Anggaran proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo yang tertung di APBN 2021 menjadi Rp 12,5 triliun. Anggaran sebesar itu untuk 7.904 tower BTS.
Tambahan anggaran yang disetujui DPR RI ini disebut ada penggelembungan harga atau mark up sebesar 366 persen dari berbagai item pekerjaan. Maklum yang semula Rp 1 triliun berkembang biak menjadi Rp 12,5 triliun.
Hal Itu terungkap saat Kepala Biro Perencanaan Kemkominfo Arifin Saleh Lubis, Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo Indra Apriadi, serta Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kemkominfo Doddy Setiadi memberi keterangan di sidang Tipikor dengan terdakwa.
Dalam keterangan sebagai saksi Arifin mengatakan, anggaran proyek BTS Kominfo mulanya hanya Rp 1 triliun. Dalam perjalanannya, ada penambahan anggaran hingga menjadi Rp 12,5 triliun untuk 2021 hingga 2022.
Proyek BTS Kominfo terungkap. Banyak item pekerjaan belum selesai. Tapi uang proyek sudah dicairkan dan diterima kontraktor. BPK mengaudit proyek BTS. Kerugiam negara ditemukan Rp 1 triliun.
Berbeda dengan temuan Kejaksaan Agung. Keuangan negara banyak dikorupsi lebih dari Rp 1 triliun. Yang menikmati para pelaksana (vendor) juga Menteri Kominfo waktu itu, Johnny G Plate serta orang-orang di Kementerian Kominfo, yang terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI.
Para direktur perusahaan yang menerima kontrak pekerjaan proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo sudah jadi terdakwa. Para kontraktor itu dalam persidangan bernyanyi, kemana saja uang hasil korupsinya mengalir.
Yang terungkap baru Rp 243 miliar untuk meredam kasus BTS. Belum dihitung uang yang mengalir ke pemilik perusahaan pemenang tender dengan markup 366 %.
Semoga Kejagung tak tebang pilih, kata para aktivis Jakarta. (hambalirasidi)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply