matamaduranews.com-PAMEKASAN-Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal dihapus.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 31 Mei 2022.
Politisi di Pamekasan memberi saran. Pejabat Pemkab Pamekasan masih belum bisa ambil sikap.
Alasan si pejabat Pemkab Pamekasan, Surat Edaran (SE) dimaksud belum memuat aturan teknis yang bisa dijadikan pegangan dalam perubahan kebijakan kepegawaian.
Saudi Rahman, M.Si. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan saat ditemui Mata Madura berdalih SE itu belum jelasnya aturan teknisnya.
Saudi Rahman, M.Si. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan
Seperti diketahui, tiga point utama dalam Surat Edaran itu salah satunya menghapus tenaga honorer yang selama ini ada di Pemerintah Kabupaten.
Tiga point SE itu secara lengkap: Pertama, para pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non ASN untuk diikutkan atau diberikan kesempatan untuk ikut seleksi calon ASN maupun P3K.
Kedua, penghapusan kepegawaian selaian ASN/PNS dan P3K tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Ketiga, mempihak ketigakan status kepegawaian tenaga kebersihan, pengamanan, dan pengemudi.
Menurut Saudi, dari diskusi di group WA Badan Kepegawaian se Jawa Timur, bukan hanya pemerintah kabupaten Pamekasan yang belum menindaklanjuti Surat Edaran tersebut. Hampir semua satuan pemeritahan juga punya sikap yang sama.
"Karena belum jelasnya aturan teknisnya, misalnya bagaimana dengan pegawai honorer buang tidak terakomodasi dalam seleksi P3K, pembayaran beban gaji, dan sebagainya," terang mantan Camat Kota Pamekasan ini, Kamis (16/6/2022).
Pendapat senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Pamekasan, Sahrul Munir, S.Sos., M.Si.
Menurut Sahrul, pihaknya siap menjalankan amanat reformasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam surat edaran. Dan tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Pamekasan, Sahrul Munir, S.Sos., M.Si.
Namun, pihaknya masih menunggu regulasi terkait teknis keuangannya, apakah menjadi beban daerah atau pusat.
Sahrul berharap, agar regulasi teknis keuangan perubahan penyelenggaraan kepegawaian dapat terbit sesegera mungkin agar perencanaannya bisa lebih optimal.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Panekasan, H. Imam Hosairi, S.Ag. Menurut anggota Fraksi PKB ini, secara substansial tidak ada yang baru dengan surat edaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Panekasan, H. Imam Hosairi, S.Ag.
Kepada Mata Madura, anggota DPRD dari Dapil II ini menilai bahwa Surat Edaran tersebut ingin mempertegas agar seluruh pembina kepegawaian menghabiskan persediaan tenaga honorer yang ada dan tak perlu menambah lagi tenaga honorer.
Hanya saja, lanjutnya, mungkin PR nya akan lebih berat, terkait bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang tidak terakomodasi sebagai P3K.
Senada dengan H Imam Hosairi, Ketua DPC PPP Pamekasan, RP. Wazirul Jihad, S.S., mengingatkan agar pembina kepegawaian daerah Kabupaten Pamekasan lebih berhati-hati dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut.
Wazirul melihat, akan banyak tenaga honorer yang tidak terakomodasi sebagai tenaga P3K.
Ketua DPC PPP Pamekasan, RP. Wazirul Jihad, S.S.,
Alumni UINSA Surabaya melihat bahwa Surat Edaran tersebut akan membuat banyak tenaga honorer yang tidak terakomodasi sebagai tenaga P3K.
"Nah, ini harus dipikirkan dari sisi kemanusiaannya," ucapnya. (*)
Write your comment
Cancel Reply