matamaduranews.com-Sekitar lima tahun lalu. Tepatnya pada tahun 2017. Kabupaten Sumenep masuk salah satu daftar kabupaten yang akan diubah status menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) No 4 Tahun 2017 tentang Daerah Kepulauan. Ada 85 Kabupaten yang diusulkan menjadi Daerah Kepulauan.
Dari 85 daerah itu, pada urutan 70 ada nama Kabupaten Sumenep untuk diganti status sebagai Kabupaten Kepulauan.
Setiap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. RUU Daerah Kepulauan belum dibahas menjadi undang-undang.
Sampai 2022. RUU Daerah Kepulauan itu kembali terlihat pada daftar 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Di antara 40 RUU itu, hingga kini RUU tentang Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI juga belum kunjung dibahas menjadi undang-undang.
Kabar waktu RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang masih sumir.
Padahal, RUU yang lain dalam Prolegnas Prioritas sudah ada yang disahkan.
Lelet pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI ini menyulut sejumlah daerah yang masuk daftar RUU Daerah Kepulauan bersuara lantang.
Bulan lalu, DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah agar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.
Rabu kemarin 27 Juli 2022. Puluhan anggota DPRD Sumenep bersama Bappeda Sumenep menemui Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti saat melakukan reses di Jawa Timur.
Tujuan rombongan dari Sumenep ini minta dukungan Ketua DPD RIÂ agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Dan Sumenep berubah status menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Respon La Nyalla sejalan dengan semangat rombongan puluhan anggota DPRD dan Bappeda Sumenep.
Menurut LaNyalla, UU Daerah Kepulauan akan menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia.
Selain itu, katanya, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.
"Dengan UU Daerah Kepulauan aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud," terang La Nyalla dalam rilis yang diterima redaksi Rabu malam.
Lanjut LaNyalla, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masih belum berpihak kepada wilayah kepulauan.
"Baik terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan," sambungnya.
Sayang, RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2022 sedang dicancel.
Karena itu, LaNyalla berjanji akan terus menginisiasi RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas agar segera menjadi undang-undang.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, mengaku telah menempuh waktu yang cukup lama agar Kabupaten Sumenep mendapatkan status daerah kepulauan.
"Kami berada di peringkat enam. Kriterianya sudah jelas. Kami berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang, namun sampai hari ini belum juga diundangkan," terang Yayak kepada media center LaNyalla usai pertemuan itu sebagaimana isi rilis itu.
Hal sama juga disampaikan Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir.
Dalam keterangan kepada media center LaNyalla, menurut Hamid, warga Kepulauan Sumenep mengalami diskriminasi pembangunan karena adanya larangan penggunaan DAK untuk kepulauan.
"Sementara masyarakat Kepulauan Sumenep sangat butuh anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur dalam peningkatan ekonomi," tutur Hamid.
Anggota DPRD Sumenep yang lain, Dul Siam, menambahkan, keinginan untuk menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep sudah lama ditunggu oleh masyarakat Kepulauan Sumenep.
Menurut Dul Siam, dari sisi geografis, Kabupaten Sumenep sangat layak menyandang predikat daerah kepulauan karena Kabupaten Sumenep memiliki 126 kepulauan. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply