matamaduranews.com-Setelah pencairan dana BOP yang mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep berujung jeruji besi.
Kini, pencairan serupa BOP (Bantuan Operasional Pesantren) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi problem.
Ini dialami Ponpes Al-Hayyan Karduluk, Sumenep yang mengaku menjadi korban penerima BOP bodong.
Al-Hayyan, Pondok Pesantren yang berada di Dusun Bandungan, Desa Karduluk, Sumenep menjadi korban penerima BOP bodong setelah menerima Surat Perintah Pengembalian dana BOP ke kas negara dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Surat itu bernomor: B-1645/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 yang ditandatangani dan distempel oleh Waryono atas nama Direktur Jendral Pendidikan Agama Islam Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Surat itu berisi perintah pengembalian yang ke-3 agar Pondok Pesantren Hayyan mengembalikan dana BOP karena teridentifikasi double/ganda sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Bantuan Operasional Pesantren dan Kependidikan Agama Islam
serta Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2020.
Merasa tak menerima double BOP. Ponpes Al-Hayyan membuat Surat Tugas bernomor: 21/ST/AL.H/PONPES/VIII/2022 tertanggal 04 Agustus 2022, menugaskan Ustadz AW untuk menindaklanjuti, melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi mengenai BOP yang teridentifikasi double/ganda.
Sepengetahuan Ponpes Al-Hayyan, dana BOP dari Kemenag, hanya turun sekali dan sudah diterima sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya surat perintah pengembalian dana BOP ke kas negara karena menerima double. Ponpes Al-Hayyan menuding ada pihak lain yang telah mencairkan BOP atas nama Ponpes Al-Hayyan Karduluk Sumenep.
Marlaf Sucipto selaku Penasihat Hukum AW saat dihubungi Mata Madura, membenarkan surat perintah pengembalian dana BOP Ponpes Al-Hayyan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Ya, benar, saudara AW berdasarkan Surat Tugas yang diberikan oleh Al-Hayyan, diberi tugas untuk menindaklanjuti surat tersebut guna melakukan penelusuran, mencari siapa yang telah mengambil BOP yang ke-2, di BNI atas nama Al-Hayyan," terang Marlaf dalam keterangan via WhatsApp, Kamis petang (4/8/2022).
Apa hubungan BNI dan BOP Al-Hayyan? "Ya, sebab BNI Sumenep sebagai pihak yang menyalurkan dana BOP pertama," lanjut Marlaf memberi keterangan.
BNI dimaksud adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sebuah BUMN.
"Saya gerak cepat ini sebab surat dari Kemenag meminta Al-Hayyan untuk mengembalikan BOP ke kas negara paling akhir 10 Agustus 2022. Jadi, sebelum 10 Agustus 2022, saya sudah harus koordinasi dan klarifikasi ke Kemenag bahwa Al-Hayyan hanya menerima sekali BOP tersebut. BOP selanjutnya yang telah juga dicairkan itu masih dicari, siapa yang mencairkan. Untuk mengetahui siapa, saya memulainya dengan mengajukan surat Permohonan Informasi dan Klarifikasi ke BNI Sumenep," kata Marlaf.
Marlaf bercerita, pencairan BOP yang pertama diterima oleh Ponpes Al-Hayyan melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pencairan selanjutnya ini yang bermasalah. Al-Hayyan tidak pernah mencairkan tapi ada pihak lain yang diduga datang ke BNI Sumenep dengan dokumen yang dugaan sementara saya palsu, seolah-olah mereka representasi Al-Hayyan, padahal bukan," jelas mantan aktivis PMII Wonocolo, Surabaya ini.
Ditanya soal kemungkinan adanya tindak pidana dalam perkara ini, Marlaf menjawab, "setelah saya dalami, kesimpulan sementara saya mengarah pada dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378, pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 264 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 tentang Penyertaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jo. Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,".
Sampai berita ini tayang. Petugas BNI Sumenep yang menangani pencairan BOP untuk Ponpes Al-Hayyan belum bisa dikonfirmasi. Nomor telpon yang dihubungi salah objek.
Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Sumenep, Abdul Wasid tak bisa berkomentar soal Bantuan yang menimpa Pondok Pesantren Al-Hayyan, Karduluk, Sumenep
Wasid hanya bercerita, setiap pengajuan Bantuan Untuk Pondok Pesantren kepada Kementerian Agama sudah melalui online dengan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi dan Manajemen Bantuan Untuk Pondok Pesantren).
"Kami di daerah bertugas sebatas verifikasi adminsitrasi. Kalau lengkap baru diberi rekomendasi ke Kanwil," ucap Wasid via panggilan WhatsApp, Kamis petang. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply