Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bikin kejutan. Lama tak ada kabar. Tiba-tiba menahan Camat, Kades, Pendamping PKH dan Istri eks Kades. Empat tersangka itu jadi tersangka dugaan korupsi pada kasus dan tempat berbeda. Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH melalui Kasi Intel, Dedi Franky, menyebut, Camat Tanjung Bumi yang ditahan berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR. Sedangkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditahan berinisial MZ. Dan istri eks Kades Kelbug, Kecamatan Galis berinisial SU juga ditahan setelah menjadi tersangka. Lanjut Dedi, empat tersangka itu ditahan setelah memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana korupsi. "Camat dan Kades, terkait dana desa (DD). Istri eks Kades Kelbug dan pendampingan PKH terkait dugaan penggelapan dana bantuan PKH," terang Dedi menambahkan. Dugaan Korupsi Camat dan Kades Camat AA dan Kades MR disangka telah melakukan korupsi dana desa lewat APBDes tahun 2021. “Modus yang dilakukan kedua tersangka ini ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB atau kekurangan volume proyek pengaspalan pada 7 titik, ” tambah Dedi Selasa, (28/06/2022). Dikatakan, kewajiban Camat melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa tak dilakukan. Sehingga ada beberapa pekerjaan proyek lewat DD 2021 di Desa Tanjung Bumi baru dikerjakan tahun 2022. Saat dikerjakan ada kekurangan volume. "Ada 7 titik proyek dari dana desa. 4 proyek dilaksanakan pada 2021. Sedangkan 3 titik proyek dikerjakan pada tahun 2022. Itu pun tanpa adanya musyawarah desa dahulu,” jelas Dedi sapan akrabnya Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkalan ini. Akibat perbuatan Camat dan Kades Tanjung Bumi. Negara mengalami kerugian ditaksir Rp 300 juta. Kemungkinan bertambah dari penyalahgunaan dana desa tahun 2021 . Perbuatan Istri eks Kades dan Pendamping PKH Istri eks Kades dan pendamping PKH disangka telah menggelapkan dana bantuan PKH dari 2017-2021. Kata Dedi, modus mereka berdua menguasai kartu milik penerima PKH. Lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pemilik. "SU dan MZ ini bersama-sama menguasai kartu ATM milik penerima PKH kemudian menguras semua uang bantuan tersebut," jelas Dedi Uang bantuan PKH yang diambil kedua tersangka selama kurun waktu lima tahun mencapai Rp 2 miliar. Disebut Dedi, penerima PKH di Desa Kelbug sebanyak 300 orang. Masing-masing penerima program PKH tidak sama, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000. "Bantuan PKH itu cair tiap tiga bulan sekali. Setelah bantuan masuk ke rekening penerima, kedua tersangka mencairkannya untuk mereka berdua," imbuh Dedi. Uang yang sudah dicairkan oleh mereka berdua, kemudian digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri. "Alasan uang itu dikuasai untuk kepentingan pribadi keduanya," pungkas Dedi. (sae)
Berita Bangkalan Kejari Bangkalan Korupsi Dana Desa Penggelapan Bantuan PKH Berita Bangkalan
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs