matamaduranews.com-PAMEKASAN-Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meminta seluruh instansi di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk mengibarkan bendera setengah tiang, Jumat (1/01/2020).
Hal tersebut diungkapkan Baddrut melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan, tertanggal 1 Januari 2020, dengan nomor: 800/001/432.320/2020.
Surat tersebut ditujukan terhadap seluruh kepala OPD, pimpinan BUMD, Camat, Lurah, serta Kepala Desa se kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Meski Jabat Wabup Pamekasan, Almarhum Raja’e Kadang Masak Sendiri
Dijelaskan Bupati, pengibaran bendera setengah tiang tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e, yang wafat pada Kamis (31/12/2020) kemarin.
"Kepada unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah di masing-masing satuan kerja, untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang pada hari Jum’at, tanggal 1 Januari 2021 selama satu hari," tulis Bupati.
Baca Juga:
Bupati Pamekasan: Covidnya (Wabup) Sudah Sembuh
Wabup Raja’e Meninggal Diduga Corona, Satgas Covid-19 Pamekasan Sempat Menyangkal
Perintah Bupati dalam pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilandaskan dengan pasal 12 ayat 4 UU No.24 Tahun 2009.
"Demikian untuk dijadikan perintah dan dilaksanakan," tandas Baddrut.
Bait, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply