Post Images
matamaduranews.com-Setelah masa jabatan Kades disepakati 9 tahun. Kini, Baleg DPR RI juga menyepakati kenaikan dana desa 2 kali lipat dari sekarang. Senin 3 Juli 2023. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan kenaikan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Angka kenaikan 20 persen itu menjadi 2 kali lipat bila mengacu UU Desa yang berlaku sekarang. Yaitu, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Asal kesepakatan mayoritas fraksi tak berubah. Dalam dalam Rapat Panja Senin, sebagian besar fraksi di Baleg sepakat untuk menaikkan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari jumlah dana transfer ke daerah. Dari sekian pendapat. Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN. Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah. Ada empat dari sembilan fraksi yang sepakat agar alokasi dana desa menjadi 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sementara Fraksi PDI Perjuangan hanya sepakat alokasi dana desa 15 persen. Sedangkan Fraksi Partai Golkar ikut suara mayoritas. Lalu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang ingin alokasi dana desa 30 persen. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional merasa perlu pembahasan yang lebih dalam. Terakhir, Fraksi Partai NasDem absen dari rapat. "Dengan demikian, sebagian besar setuju dengan 20 persen. Setuju ya?" ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat dan diikuti ketukan palu. Supratman menjelaskan, awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp 2 miliar per desa. Meski demikian, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan sebab di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang. Dengan begitu, penentuan dana desa lewat persentase dianggap akan lebih berkeadilan sebab tergantung banyaknya dana perimbangan yang didapatkan masing-masing kabupaten/kota. "Kalau kita naikan 15 persen, kenaikannya antara Rp100 juta hingga Rp300 juga per desa. Kalau kita naikan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai," ungkap Supratman. Meski demikian, keputusan jumlah dana desa oleh Baleg DPR ini akan kembali dibahas dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR Alasan Fraksi PKB Ingin Per Desa Rp 5 Miliar Juru bicara Fraksi PKB di Baleg, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, kenaikan dana desa sebesar Rp 5 miliar sebagai sebagai bentuk komitmen PKB untuk menjadikan desa sebagai pusat pembangunan nasional. “Sejak dana desa dikucurkan selama sembilan tahun terakhir, desa membuktikan mampu mengelola anggaran dana desa dengan baik. Maka sudah sewajarnya jika harus ada kenaikan signifikan kucuran dana desa hingga Rp 5 miliar per tahun,” ujar Luluk dalam keterangannya. Anggota Panja RUU Desa dari Fraksi PKB, Abdul Wahid menyebut dasar agar kenaikan dana desa naik hingga 30 persen atau Rp 5 miliar per desa. Karena angka itu sesuai untuk mendorong kemandirian dana fiskal desa. Dia menjelaskan, selama ini kucuran dana desa mampu memberikan solusi atas berbagai kebuntuan dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, hingga kesejahteraan warga desa. "Dengan dana desa warga desa juga kian mampu menunjukkan kemandirian dan kedaulatan mereka dengan ikut terlibat aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan di level desa. Banyak program pembangunan desa bisa dieksekusi dengan adanya dana desa. Mulai dari penyediaan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan desa, penyediaan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, hingga adanya program padat karya sebagai solusi masalah pengangguran di level desa,” katanya. Politisi PKB meyakini peningkatan dana desa akan memberikan dorongan kuat bagi pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan. Dengan dana desa, upaya percepatan pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa akan lebih mudah diwujudkan. “Dengan meningkatnya alokasi dana desa, diharapkan akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta mengurangi disparitas antara desa dan kota,” katanya. Peningkatan anggaran sebesar Rp 5 miliar per desa per tahun, kata Luluk, bisa diwujudkan dengan mengintegrasikan kebijakan dalam pengelolaan dana APBD, pengaturan di kementerian dan lembaga terkait, serta sinergi dengan regulasi lainnya. Jika integrasi ini bisa dilakukan maka upaya mewujudkan dana desa Rp 5 miliar per desa bukan hal sulit untuk direalisasikan. “Pemerintah harus mampu merealisasikan anggaran Rp 5 miliar per desa dengan melakukan sinkronisasi berbagai program untuk desa yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga,” katanya. Karena itu Luluk, mengajak seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mendukung usulan peningkatan dana desa ini. Menurutnya, peningkatan dana desa menjadi langkah penting dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. “Selain itu, PKB juga mengajak partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa agar peningkatan dana desa dapat segera diimplementasikan,” ujar dia. (bisnis.com/republika/cnn)
Dana Desa Baleg DPR RI DPR Sepakat Naik 2 Kali Lipat UU Desa

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru