matamaduranews.com-Marlaf Sucipto, Penasihat Hukum (PH) AZ, tersangka Kapal Sumekar 'melawan' pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.
Marlaf membuat catatan yang diunggah dalam beranda Facebook-nya. Berikut tulisan Marlaf.
Catatan Atas Pemberitaan Mangkirnya AZ dalam Tiga Kali Panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep
Dulu saya terbelalak ketika membaca sebuah berita online suaramadura.id dan memoonline.id. Termasuk juga, pemberitaan Radar Madura (Jawa Pos Grup) edisi 4 Juli 2023 (pasca AZ diperiksa kemudian ditahan oleh Kejaksaan).
Dalam kapasitas saya sebagai Penasihat Hukum (PH)-nya AZ, Ada hal-hal yang saya rasa perlu diluruskan.
Pertama, dalam pemberitaan suaramadura.id dan memoonline.id, kala AZ dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep; Trimo, menyatakan, bahwa ia tidak tahu alasan mengapa Zainal tidak menghadap ke Kejaksaan sebab tidak memberikan alasan tertulis.
Trimo bohong. Ia bicara tidak berdasarkan fakta. Atas nama PH AZ, saya keberatan.
Atas panggilan agar AZ menghadap pada 31 Mei 2023, AZ melalui saya telah meresponsnya melalui surat bertanggal 6 Juni 2023. Diserahkan ke Kejaksaan pada 7 Juni 2023 melalui petugas PTSP bernama Mike. Kala itu, saya pun berbicara secara langsung dengan penyidik yang menangani kasus ini. Dalam surat bertanggal 6 Juni 2023 itu, AZ meminta maaf karena tidak bisa memenuhi undangan Kejaksaan sebab masih ada urusan pekerjaan di luar kota.
Pun, atas panggilan Kejaksaan yang ke-2, yang meminta AZ menghadap pada 8 Juni 2023, AZ pun meresponsnya melalui surat bertanggal 13 Juni 2023. Isi suratnya, lagi-lagi menyampaikan permohonan maaf karena masih di luar kota sebab urusan pekerjaan. Surat tersebut disampaikan ke Kejaksaan melalui petugas PTSP yang bernama Selvy.
Kemudian, AZ dipanggil ke tiga kalinya untuk menghadap pada Kamis, 15 Juni 2023, melalui surat bertanggal 20 Juni 2023, AZ meminta kesempatan sekali lagi ke Kejaksaan dan paling akhir akan menghadap pada 3 Juli 2023. Sebab, lagi-lagi, AZ masih di luar kota. Sekira satu bulanan itu AZ benar-benar masih berada di luar kota sebab urusan pekerjaan.
Kedua, pemberitaan Radar Madura. Trimo menyatakan hanya panggilan ketiga AZ yang bersurat. Padahal faktanya, panggilan pertama dan kedua, AZ berkirim surat.
AZ mangkir dari panggilan penyidik bukan tanpa alasan dan alasan-alasan itu sudah disampaikan ke kejaksaan secara lisan dan tulisan (surat). Kesimpulan kejaksaan yang menganggap AZ tidak kooperatif, saya rasa tidak proporsional. Apalagi Kejaksaan diberitakan telah memasukkan AZ ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Orang yang dimasukkan DPO itu apabila statusnya dicari dan tidak ada kejelasan. AZ sejak awal telah menjelaskan dirinya. Terkait DPO ini, AZ maupun keluarganya belum pernah menerima surat resminya. Keluarganya pun belum ada yang ditanya, kira-kira AZ di mana atau ke mana sehingga tidak menghadiri undangan penyidik.
Melalui catatan ini, saya ingin menyampaikan, bahwa Kejaksaan itu adalah lembaga negara yang mestinya bersikap profesional dan proporsional.
Apa yang disampaikan Trimo, sebab tidak utuh, sangat tidak menguntungkan AZ. Padahal, dalam prinsip penegakan hukum itu ada asas kecermatan. Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan "...Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum".
Sebagai PH, saya tidak ingin membela kesalahan AZ. Silakan nanti buktikan dalam proses hukum yang bakal berlangsung. Sebagai PH, saya hanya ingin memastikan AZ diperlakukan secara fair sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)
Write your comment
Cancel Reply