Post Images
matamaduranews.com-SURABAYA-Beberapa hari ini. Sejumlah mantan wartawan Jawa Pos Grup membincangkan kondisi koran yang pernah membesarkannya. Mereka para mantan wartawan koran harian Jawa Pos Grup membuat perkumpulan atau forum silaturrahmi yang diberi nama, CoWas JP (Konco Lawas Jawa Pos). Dari CoWas JP itu, para wartawan senior yang tinggal di Surabaya membuat situs resmi bernama, cowasjp.com. Situs cowasjp.com tayang 2015 lalu. Tapi baru diseriusi beberapa tahun lalu. Penjaga gawang redaksi diisi para 'Suhu Jawa Pos'. Seperti Slamet Oerip Prihadi. Berita-berita yang ditayangkan banyak yang menyentuh hati pembaca. Konten-nya penuh repotase atau hasil hunting wartawan cowasjp.com sebagai para mantan wartawan Jawa Pos. Atau catatan terhadap suatu peristiwa secara analitis. Penulisnya dari wartawan senior lulusan Jawa Pos. Sehingga ada yang menyimpulkan, situs cowasjp sudah menjadi ukuran media online yang diperhatikan. Lantai 4 Graha Pena, ruang redaksi yang menjadi markas wartawan Jawa Pos untuk memproduksi informasi tak lagi bergemuruh. (foto:CoWasJP) Salah satu berita yang heboh dalam liputan cowasjp adalah berita Jawa Pos “Keropos”. Berita ini tayang  18/7/2020, pukul 22:22 WIB. Pada tanggal 22/7/2020 pukul 02.14 sudah dibaca 331.55 pembaca. Berikut tulisan Abdul Muis, dengan judul Jawa Pos "Keropos". Salah satu koran terbesar di Indonesia: Jawa Pos mulai “keropos”. Efisiensi besar-besaran dilakukan untuk bertahan hidup. Kantor dua lantai dijadikan satu lantai. Karyawan usia 40 tahun ke atas ditawari pensiun dini. Sepailit itukah Jawa Pos? Jurnalis Cowasjp.com saat berkunjung ke markas besar Jawa Pos di gedung Graha Pena Surabaya, yang bertengger megah di Jalan A. Yani 88 Surabaya, itu tak melihat lagi kemegahan ruang kerja karyawan Jawa Pos. Lengang. Sepi. Dua lantai yang dibooking Jawa Pos di gedung berlantai 20 itu, tidak semua digunakan. Lantai lima dikosongkan. Tempat kerja orang-orang non-redaksi dipindahkan ke lantai empat. Berjubel dengan laskar redaksi. “Lantai lima tengah kita kosongkan untuk disewakan seperti lantai-lantai lainnya,” ujar seorang karyawan Graha Pena, saat mengawasi karyawan bagian administrasi dan keuangan boyongan ke lantai 4. Di Lantai 4, yang menjadi markas wartawan untuk memproduksi informasi, memang sudah bertambah fungsi. Kini, tidak lagi dikuasai orang-orang redaksi. Pagi untuk administrasi dan keuangan. Sore hingga malam untuk kerja awak redaksi. Sejak pandemik Covid-19 memang awak redaksi harus bekerja dari rumah (WFH/work from home). Sehingga jam lima sore kantor sudah harus tutup karena aliran AC dimatikan oleh pihak pengelola gedung Graha Pena. Berhemat betul. Sehingga detak dan dentum simfoni kerja awak redaksi sudah tidak terdengar lagi. Senyap. Mulai wartawan hingga redaktur, sudah berkantor di rumah hingga ada pemberitahuan dari pemerintah: bahwa badai Covid-19 telah berlalu. “Mereka sudah kita rumahkan sejak akhir Maret,” jelas Eddy Nugroho, salah satu direktur Jawa Pos Koran. Eddy mengakui perusahaannya harus melakukan efisiensi. Pemasukan yang diperoleh tidak seperti tahun-tahun sebelum dunia media digital merajalela. Apalagi adanya pandemi coronavirus 2019 kali ini. “Efeknya luar biasa. Omzet iklan dan oplah turun,” jelasnya kepada Cowas.JP.Com. Efek dua faktor itu, menurut dia, bukan hanya dirasakan Jawa Pos. Namun semua grup media berjaringan terbesar di Indonesia ini mengalami nasib serupa. SBO TV, yang semula bermarkas di Lantai 20 Gedung Graha Pena juga sudah harus hengkang. Stasiun televisi terbesar kedua yang dimiliki Jawa Pos di Jawa Timur ini pindah markas di kantor yang pernah ditempati anak perusahaannya: Majalah Anak Mentari dan BIA Travel Umrah dan Haji. “SBO sudah tak mampu bayar sewa di Graha Pena. Terlalu mahal dan nggak nyucuk (impas) sama pendapatannya,” aku Eddy, sembari menyebut hanya JTV yang masih bertahan di gedungnya. PENSIUN DINI Selain mengefisiensi biaya operasional dan mengefektifkan pemakaian ruang kerja karyawan, Jawa Pos Koran juga sudah mulai mengencangkan ikat pinggang. Para karyawan yang usianya di atas 40 tahun ditawari untuk pensiun dini. Penawaran itu dilakukan manajemen ketika merayakan ulang tahunnya ke-71 pada 1 Juli 2020. “Bagai disambar petir saja. Di saat merayakan ulang tahun perusahaan, eh… ternyata Pak Leak (Leak Kustiya, Direktur Utama Jawa Pos Koran, Red.) melalui video call menyampaikan keadaan perusahaan,” cerita seorang karyawan bagian umum. Di kesempatan itulah Leak menawarkan kepada para karyawan yang usianya di atas 40 tahun untuk mengajukan pensiun dini. Keesokan harinya, penyataan Leak disosialisikan oleh masing-masing manajer atau kepala bagian. Karuan saja, karyawan yang tidak siap mulai gerah. Kasak-kusuk terjadi di berbagai bagian. Bergejolak langsung. Karyawan yang merasa masih produktif dan punya masa depan baik mulai tidak nyaman. Resah gelisah. Panik! Karyawan menganggap manajeman melakukan kesewenang-wenangan. Tidak melakukan konsolidasi atau pendekatan melalui rapat akbar atau yang lain. Ini seperti yang dilakukan manajemen sebelumnya. Sebagian karyawan ada yang akur. Tapi tak sedikit yang berontak. Lewat Serikat Pekerja (SP) yang baru dibentuk mereka bersuara lantang. Minta dipertemukan langsung dengan pihak manajemen. Frontal. Serikat Pekerja ini adalah lembaga baru di lingkungan Jawa Pos. Baru kali ini manajemen mengamini adanya perkumpulan para pekerja yang sudah selayaknya ada di semua perusahaan. Tahun sebelumnya, sejak era kepemimpinan Dahlan Iskan, SP ini tidak ada. Malah ditiadakan. Ada hanya bentuknya Dewan Karyawan (DK). Namun tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi) tak sesuai harapan karyawan. Soalnya, ketuanya juga ditunjuk oleh manajemen. Jadi, ujung-ujungnya kompromistis. Melalui SP inilah, suara karyawan yang menolak diakomodasi. Ketua SP semula dijabat Tommy C Gutomo. Tapi yang bersangkutan sudah hengkang di tengah perjuangan yang belum berakhir. Tommy bergabung di media buatan Dahlan Iskan, Harian DI's Way. Pengganti Tommy adalah Fathoni. Seniornya wartawan JP ini saat ditemui jurnalis media ini, mengaku masih menemui jalan buntu untuk mengegolkan keinginan rekan-rekannya. Pihaknya bersama rekan-rekannya menolak pensiun dini. “Tunggu saja, kita masih berjuang Cak,” ujar Fathoni ketika dicegat setelah mengadakan pertemuan dengan salah satu anggota Komisaris PT Jawa Pos, Mahesa Samola. Sumber CowasJP.Com menyebut Fathoni Cs sudah dua kali mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen. Yang pertama mereka gagal menemui Presiden Komisaris, Ratna Dewi yang karib disapa Cik Wenny. Yang kedua, mereka ditemui langsung oleh Mahesa Samola pada Jumat (17/07/2020) di lobby ruang kerja Wenny. Saat melakukan pertemuan ini, CowasJP.Commelihat Mahesa melayani mereka sembari berdiri di dekat dinding. Mereka tidak duduk dalam satu meja dan ruangan khusus direksi atau komisaris. Kesan yang terlintas seperti pertemuan tidak resmi. Entah apa yang disampaikan para karyawan ini. Fathoni masih belum terbuka untuk membeber hasil pertemuannya dengan Mahesa. Mahesa sendiri saat dibuntuti CowasJP.Com ngacir masuk lift. Fathoni Cs sebelum mengadakan pertemuan dengan pentolan Jawa Pos sudah mengajak rekan-rekannya untuk berdiskusi melalui video conference via webinar: zoom. Dalam diskusi tersebut, SP mengundang narasumber dari Disnaker Jawa Timur. Banyak informasi yang mereka peroleh perihal aturan main, hak dan kewajiban jika sebuah perusahaan harus mempensiun-dinikan karyawannya. “Fathoni Cs, pasti sudah punya bekal untuk bargaining dengan manajemen,” kata sumber pakar ketenagakerjaan yang dihubungi Cowasjp.com. Menurut pakar ketenagakerjaan ini, sebuah perusahaan yang tidak pailit atau tidak bangkrut tidak boleh memberlakukan pensiun dini kepada para karyawannya. Yang ada dalam aturan main adalah PHK (pemutusan hubungan kerja) yang tidak dilakukan secara sepihak. “Hak yang diperoleh karyawan adalah dua kali masa kerja, plus, kali gaji take home pay,” jelasnya. Jika perusahaan tetap melakukan pensiun dini, kata dia, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi. Apalagi sampai merugikan masa depan karyawan yang masih punya sisa masa kerja. “Sisa masa kerja ini harus dihitung kalau perusahaan itu nekad melakukan pensiun dini,” jelasnya. Selama ini, menurut dia, banyak perusahaan yang berdalih macam-macam untuk menyelesaikan karyawannya. Karena itu, karyawan harus berani mematok pesangon yang tinggi, sesuai dengan kebutuhannya, setelah tidak lagi bekerja. Menurut estimasinya, karyawan usia di atas 40 tahun yang dipensiun dini, pasti dapat pesangon besar. Sebab, batas usia orang pensiun itu 55 tahun. Bukan 50 tahun. Sekali lagi, bukan 50 tahun. “Kalau Jawa Pos, berani nyangoni karyawannya yang usianya sudah 40 tahun, berarti dia punya duit banyak. Berapa miliar uang yang harus dikeluarkan,” ujarnya. Persoalannya sekarang, lanjut narasumber itu, apakah masa pensiun karyawan Jawa Pos 55 tahun? Padahal usia pensiun ini adalah batasan normal dalam undang-undang ketenagakerjaan. Memang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan. Penentuan mengenai batas usia pensiun, biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan. Atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun. Seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu. Contohnya pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun. Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Nah, jika melihat peraturan perundang-undangan ini, apakah Jawa Pos sudah membuat perjanjian tertulis kepada semua karyawannya bahwa usia pensiun mereka, 50 tahun. “Jika tidak? Wah bahaya ini!” tegasnya. PERTANYAAN BESAR Sementara itu, pertanyaan besar berkumandang keras disampaikan oleh karyawan JP yang tak bersedia disebut namanya. "La ya, Jawa Pos ini kan ibu atau yang melahirkan semua anak perusahaan. Jangan lupa, JP Koran inilah ibu sejati yang melahirkan semua anak perusahaan. Pemimpin-pemimpin besarnya juga lahir dari JP Koran.Termasuk Temprina dan Adi Prima. Semua asalnya dari Koran Jawa Pos. Belasan tahun bahkan puluhan tahun JP Koran menangguk keuntungan gemilang. Masak JP Koran baru merugi sekitar 4 bulan wis koyok ambruk-ambruko (seperti Jawa Pos sudah kolaps). Di mana nalarnya? Lantas apa peran Holding JP untuk mengentas problem JP Koran? Jangan di balik loh. JP Koran inilah biang sejati dari semua anak perusahaan yang ada. Bahkan Holding sejatinya dan hakekatnya adalah anak kandung JP Koran. Maka ketika biang atau ibunya yang melahirkan ini kesusahan, mana balas jasa anak-anaknya yang tegar dan besar itu?" urai narasumber itu panjang lebar. Sekarang inilah saatnya JP Koran dirangkul bersama. Bukan malah diamputasi dengan efisiensi besar-besaran dan memaksakan pensiun dini para karyawannya. Tanggung jawab pempinan JP Holding di mana? Terobosan dan inovasinya mana? Pertanyaan besar itu bergaung keras memantul punggung dinding kaca Graha Pena Surabaya. Semakin keras, dan semakin keras. sumber:  cowasjp.com.
Surabaya Surabaya Koran Jawa Pos Mulai “Keropos” Cowas JP

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru