Post Images
matamaduranews.com-JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Merah Putih produksi PT Biotis Pharmaceuticals & Universitas Airlangga (Unair) halal dan suci digunakan. Fatwa MUI terkait kehalalan vaksin buatan dalam negeri tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh medio Februari 2022 lalu. Hari ini, Rabu, 2 Maret 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengirim informasi fatwa MUI itu via SMS melalui salah satu erusahaan operator telekomunikasi seluler. Dilansir Mata Madura dari Channel YouTube KOMPASTV, Fatwa No 8/2022 ditetapkan pada Senin, 7 Februari 2022 setelah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa LP POM MUI dan produsen vaksin. Disebutkan, vaksin halal Merah Putih merupakan buatan dalam negeri yang dikembangkan oleh peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. "Vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang bekerjasama dengan Universitas Airlangga, hukumnya suci dan halal. Yang kedua vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia dan Universitas Airlangga sebagaimana angka 1 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," kata Asrorun Ni'am Sholeh, 11 Februari lalu. Vaksin Merah Putih telah melakukan uji klinis tahap pertama di Surabaya. Menurut Asrorun Ni’am, vaksin karya anak bangsa tersebut akan dilakukan uji klinis hingga tahap ketiga, sehingga izin penggunaannya dapat dilakukan kepada BPOM pada Juli 2022. (Wf01)
MUI Fatwa MUI Fatwa No 8/2022 Vaksin Merah Putih Vaksin Halal

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru