matamaduranews.com-Daging sapi tak layak konsumsi dan tanpa izin pengiriman daging saat wabah PMK dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumenep bikin Muklis berurusan dengan polisi.
Ini yang dialami Muklis, warga Dusun Pajudan, Desa Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jumat dini hari (1/7/2022).
Seperti diketahui, pengiriman daging sapi ke luar daerah saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu izin dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumenep.
Muklis kini berurusan dengan Polisi Jember. Dia diamankan di Polsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, laporan warga melihat pikap sedang mengangkut daging sapi. Daging sapi itu dari Sumenep, Madura untuk sebuah kios di wilayah hukum Polsek Sumbersari.
Polisi mendatangi lokasi. Lalu membawa Muklis dan mobil pikap nopol M 8068 WD yang berisi daging sapi ke Mapolsek Sumbersari.
Polisi berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember.
Setelah diperiksa, daging yang dibawa Muklis diketahui tidak layak konsumsi. Dagingnya mengeluarkan bau busuk dan berwarna ke kuning-kuningan.
"Daging itu sudah tidak layak konsumsi karena proses pengiriman tidak dilakukan secara khusus dan menggunakan mobil khusus. Daging itu dikirim dari Kabupaten Sumenep menggunakan Pikap dan hanya ditutup terpal," tambah Kompol Sugeng.
Polisi juga minta surat izin pengiriman daging dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep.
Muklis tidak bisa menunjukkannya.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Sementara pelaku mengaku mengirim daging dari Sumenep ke Jember tanpa izin resmi dari Dinas Peternakan Sumenep,†kata Kompol Sugeng.
Polsek Sumbersari masih menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait pasal dan undang-undang apa yang akan dipakai kita juga masih melakukan penyelidikan,†Sugeng menambahkan.
Lebih lanjut Sugeng mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi keluar masuknya hewan ternak selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Termasuk juga pengiriman daging dari dan ke Jember.
“Masyarakat sama-sama ikut mengawasi keluar masuknya sapi ke Jember. Sapi yang bisa keluar maupun masuk hanya yang melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan Dinas Peternakan,†pungkas Sugeng.
Sementara itu, Muklis mengatakan daging itu dikirim dari Sumenep ke Jember berdasarkan pesanan. Daging itu dipesan oleh warga Kecamatan Sumbersari, Jember.
Daging itu dijual kepada pemesan itu dengan harga Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu.
"Dikirim ke Jember karena ada yang pesan. Karena saya pedagang daging sapi dan juga pedagang sapi. Per kilo daging sapi ini saya jual sekitar Rp 60 - 65 ribu," jelas Muklis saat di Mapolsek Sumberasih, seperti dikutip Ngopibareng.id.
Selain menjual daging, Muklis juga kadang-kadang menjual sapi. Khusus yang dikirim ke Jember disesuaikan dengan pemesan, yang memesan dalam bentuk daging, bukan sapi.
Kata Muklis, pemesan itu tidak memesan dalam bentuk seekor sapi karena lokasi rumahnya jauh dari tempat potong hewan.
"Sapi ini dijual dalam bentuk daging, karena sesuai permintaan pembeli. Karena pembeli mengaku tempatnya jauh dari rumah pemotongan hewan," pungkas Muklis. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply