Post Images
matamaduranews.com-WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir Kominfo jika tetap mengindahkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Kominfo memberlakukan hal sama untuk semua PSE diwajibkan agar mendaftar ke negara. "Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), seperti dikutip detikcom. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya sudah menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Bagi perusahaan yang belum terdaftar. Seperti WhatsApp, Instagram dan Google pada hari berikutnya, yakni 21 Juli bakal diblokir aksesnya. Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar. Pendaftaran PSE mudah karena bisa dilakukan melalui OSS atau online single submission. "Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian. Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas. "Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny. Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022. Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree. Sementara itu, menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (15/7) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar. Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut. (CNNIndonesia)
WhatsApp Kominfo Google Bakal Diblokir Penyelenggara Sistem Elektronik Instagram Beri Peringatan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru