Politik
,
Nasional
UU Pemilu Kembali Direvisi; Pilkada Digelar 2022, 2023 dan Pilkada Sumenep 2027
matamaduranews.com-Hasil Pilkada 2020 akan digelar secara serentak di Pilkada 2027. Salah satunya adalah Kabupaten Sumenep yang baru saja menggelar Pilkada 2020. Sehingga gelaran Pilkada Sumenep pada tahun 2027.
Hal itu tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR RI.
Dalam draf revisi itu memisakan gelaran Pemilu Daerah (Pilkada) dan Pemilu Nasional (Pemilihan Umum).
Draf Revisi UU Pemilu ini berbeda dengan yang dimaksud UU Pemilu sebelumnya.
Yaitu, Pemilu Daerah serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur dan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Pemilu Nasional adalah Pemilihan anggota DPR RI, DPD dan Presiden.
Yang dimaksud Pemilu Daerah dalam draf revisi itu adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
Sedangkan Pemilu Nasional (Pemilu) adalah Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya seperti dikutip merdeka.com, mengatakan, draf revisi UU Pemilu itu untuk menormalkan Pilkada 2022, 2023 dan 2027.
Sehingga, hasil Pilkada 2017 akan digelar 2022. Hasil Pilkada 2018 akan digelar 2023. Sedangkan hasil Pilkada 2020 akan digelar pada tahun 2027.
Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.
Masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang akan habis pada 2026. Dalam RUU ini akan diisi pejabat sementara (Pj Bupati) hingga gelaran Pilkada Serentak pada tahun 2027. Sebagaimana diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.
Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Dengan kata lain, pemilihan Kepala Daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu seperti dikutip CNNIndonesia.com, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Seperti Provinsi DKI Jakarta.
Hanya saja, masih belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Masih akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.
Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.
Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada 2022 mendatang seperti dikutip dari ANTARA:
Provinsi (7):
Aceh
Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten
Gorontalo
Sulawesi Barat
Papua Barat
Kabupaten (76):
Mesuji
Lampung Barat
Tulang Bawang
Bekasi
Banjarnegara
Batang
Jepara
Pati
Cilacap
Brebes
Kulonprogo
Buleleng
Flores Timur
Lembata
Landak
Barito Selatan
Kotawaringin Barat
Hulu Sungai Utara
Barito Kuala
Banggai Kepulauan
Buol
Bolaang Mongondow
Kepulauan Sangihe
Takalar
Bombana
Kolaka Utara
Buton
Boalemo
Muna Barat
Buton Tengah
Buton Selatan
Seram Bagian Barat
Buru
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tengah
Pulau Morotai
Halmahera Tengah
Nduga
Lanny Jaya
Sarmi
Mappi
Tolikara
Kepulauan Yapen
Jayapura
Intan Jaya
Puncak Jaya
Dogiyai
Tambrauw
Maybrat
Sorong
Aceh Besar
Aceh Utara
Aceh Timur
Aceh Jaya
Bener Meriah
Pidie
Simeulue
Aceh Singkil
Bireun
Aceh Barat Daya
Aceh Tenggara
Gayo Lues
Aceh Barat
Nagan Raya
Aceh Tengah
Aceh Tamiang
Tapanuli Tengah
Kepulauan Mentawai
Kampar
Muaro Jambi
Sarolangun
Tebo
Musi Banyuasin
Bengkulu Tengah
Tulang Bawang Barat
Pringsewu
Kota (18):
Banda Aceh
Lhokseumawe
Langsa
Sabang
Tebing Tinggi
Payakumbuh
Pekanbaru
Cimahi
Tasikmalaya
Salatiga
Yogyakarta
Batu
Kupang
Singkawang
Kendari
Ambon
Jayapura
Sorong
redaksi
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply