matamaduranews.com-SUMENEP-Akibat menuduh tetangganya mencuri cangkul miliknya, BM, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa tewas dipukul dengan sebatang kayu pohon jambu mente.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/10/2020) lalu di depan musala di Dusun Ketapang, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah MT, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
MT menyimpan dendam kepada korban BM sejak Kamis (3/10/2020) karena waktu itu sekira pukul 09.00 WIB, BM menegur dan menuduh MT telah mencuri cangkul miliknya hingga terjadi cekcok mulut.
"Sejak saat itu pelaku dendam kepada korban," jelas Darman saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020) pagi.
Kemudian pada Sabtu (5/10), MT pergi ke kebun miliknya mengambil sebatang kayu pohon jambu mente yang sudah kering. Pelaku membawa kayu tersebut menuju musala yang biasa ditinggali BM.
Setibanya di musala, pelaku melihat korban sedang tidur terlentang sendirian di atas lincak bambu tanpa memakai baju, kecuali hanya sarung berwarna hijau tua.
"Pelaku langsung mendekati dan memukulkan potongan kayu yang dibawanya ke bagian kiri kepala korban hingga mengalami luka robek," terang Darman.
Karena melihat korban BM masih bergerak dengan membalikkan badannya ke arah kanan, pelaku kembali memukulkan kayu yang dibawanya mengenai pelipis bagian kiri korban hingga mengalami luka robek yang dalam dan mengeluarkan banyak darah.
"Setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan tengkurap," ujar Darman.
Menurut Kapolres Sumenep, pelaku sempat membuang potongan kayu yang digunakan memukul korban di kebun miliknya, sebelum akhirnya pulang untuk beristirahat.
Namun, barang bukti kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm berdiameter 4 cm itu ditemukan polisi saat menangkap pelaku MT di kebun miliknya, Jumat (16/10/2020) lalu.
"Pelaku mengaku tidak terima dipermalukan di depan banyak orang dan hanya ingin memberi pelajaran kepada BM, karena menuduhnya telah mencuri cangkul milik korban," imbuh Kapolres Darman.
Selain sebatang kayu itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang balok kayu panjang kurang lebih 60 cm yang terdapat bercak darah di TKP, dan sarung warna hijau tua milik korban.
"Pelaku dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana," pungkas Darman.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply