Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Tiga tersangka Pungli di Pasar Tradisional Lenteng, Kabupaten Sumenep akhirnya dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUH Pidana. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep pada Ahad (28/06/2020) lalu. OTT terhadap satu orang PNS berinisial MR dan dua PHL berinisial S dan J tersebut berlangsung pada pukul 12.00 WIB, bukan sekira pukul 10.00 WIB sebagaimana info yang beredar pasca kejadian. "Ketiga tersangka ini ditangkap karena memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati Los baru di Pasar Lenteng," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (1/07/2020) siang. Baca Juga: Polres Sumenep Tetapkan Tersangka 3 Terduga Pungli di Pasar Lenteng Mereka mematok tarif sebesar Rp 2 juta bagi pedagang warung yang akan menempati Los di Pasar Lenteng. Jika menolak, para pedagang akan kesulitan menjalankan usahanya di pasar tradisional tersebut. "Hasil koordinasi dengan Kepala Koordinator UPT Pasar, ketiga tersangka ini selalu ditegur agar menghentikan aksi mereka. Namun tidak diindahkan hingga akhirnya terbongkar," tutur AKBP Darman. Menurutnya, pungli yang diduga sudah berlangsung lama itu baru ditindak, karena polisi mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Baru kemudian tim Pidkor dan Resmob bergerak melakukan OTT ketika tersangka sedang beraksi. "Setelah kami lakukan gelar, terbukti ketiganya melakukan tindakan yang mengarah ke pidana yakni pungutan kepada para pedagang," ujar Darman. Baca Juga: Polres Sumenep OTT 3 Orang Diduga Lakukan Pungli di Pasar Lenteng, Ini Modusnya Berdasarkan hasil pemeriksaan, pungli di Pasar Lenteng itu dilakukan atas inisiatif tersangka. Sementara dari tangan ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17,3 juta. "Rinciannya dari tersangka S Rp10 juta, J Rp 5,3 juta, ditambah uang dari pedagang sebesar Rp 2 juta yang akan diberikan pada tersangka," jelas Darman. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka S berupa selembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang pindah ke Los, selembar kertas bertuliskan daftar pengguna Los double, dan satu buah buku Kiky motif batik warna coklat. "Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Darman. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Pungli di Pasar Lenteng Tiga Tersangka Pungli Dikenakan UU Tipikor Ini Ancaman Hukumannya
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs