matamaduranews.com, BANGKALAN- Polres Bangkalan berhasil menangkap ER (31) seorang ibu runah tangga yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalam.
Anehnya, barang narkoba itu sempat mengkecoh petugas. Sebab, warga Desa Lantek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan ini menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di pakaian dalam.
Pada Jumaat 5 Agustus 2022 lalu, petugas Polres Bangkalan mengerebek dan menggeledah runah ER, namun tidak menemukan sabu sebutir pun.
Karena tidak ada satupun BB yang ditemukan, Er mengelak dan mengaku tidak memiliki barang itu.
Namun pihak kepolisian mecurigai gerak-gerik ER sehingga tubuhnya di geledah oleh Polwan yang kebetulan ikut ke TKP.
"ER dimasukan ke dalam kamar oleh polwan, setelah diperiksa terdapat Sabu seberat 27, 57 Gram dalam beberapa klip yang disimpat di dalam celana dalamnya," jelas Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wisono, Rabu 31 Agustus 2022.
Karena ketahuan mendapatkan sabu, pihak kepolisian mencecar beberapa pertanyaan darimana simbur sabu yang dimiliki olehnya.
"Ternyata ER mendapatkan barang haram itu dari SD yang saat ini berstatus DPO," tegas Kapolres.
Kata Wiwit, Selain mendapatkan beberapa klip sabu yang terselib dalam celana dalamnya, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa BB lainnya.
"Kami juga menyita uang sebesar Rp 7000.000 rupiah," pungkas dia
Atas perbuatannya, ER terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (sae)
Write your comment
Cancel Reply