matamaduranews.com-SUMENEP-Ditetapkan sebagai tersangka kasus menista. Mohammad Siddik, Ketua Tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) mengelak jika disebut menista PT SMIP (pengelola perumahan BSA) menyerobot tanah pecaton desa.
Kata Siddik, dirinya berkomentar bahwa PT SMIP telah mendirikan rumah di atas tanah kas desa.
"Ini bermula dari kasus sengketa tanah antara kliennya dengan PT SMIP –pengelola Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA)- sejak 2015 silam," cerita Siddik menanggapi status dirinya menjadi tersangka menista H Sugianto pengelola perumahan BSA (PT SMIP).
Siddik mengaku tak habis pikir jika komentar dirinya di koran Jawa Pos Radar Madura dijadikan dasar laporan menista oleh Kuasa Hukum PT SMIP.
Sebab, sambung Siddik, PT SMIP mengakui telah mendirikan rumah di atas tanah kas desa.
“PT SMIP (H Sugianto,red) mengakui bahwa sudah ada tukar guling. Mestinya kan sudah tidak bisa dikatakan menista lagi, Karena dia mengakui ada tukar guling,†sambung Siddik.
Menurut Siddik, Polres Sumenep menetapkan diirnya sebagai tersangka penistaan lantaran tidak memiliki bukti tudahannya terhadap PT SMIP merupakan hal yang bohong.
"Saya sudah mengantongi bukti melalui proses penyidikan oleh Polda Jawa Timur. Sekarang sudah dibuktikan oleh penyidik Polda Jatim bahwa tukar gulingnya tidak ada. Polda Jatim juga sudah minta kepada BPKP untuk melakukan audit,†papar Siddik.
Sementara, Kuasa Hukum PT SMIP, Subagyo menjelaskan, Siddik sempat diberi kesempatan oleh penyidik untuk membuktikan tudingannya.
“Sudah diiizinkan oleh penyidik untuk membuktikan. Namun tak bisa membuktikan. Dia sudah cukup lama kita tunggu untuk membuktikan, tapi tidak bisa dan tidak mengakui kesalahannya,†terangnya.
"Sudah semestinya dia (Siddik) jadi tersangka. Malah itu telat dia jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling tanah kas desa itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti tanah kas desa. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tidak benar. Artinya, itu fitnah (menista)," tambah Subagyo dalam rilis yang diterima Mata Madura.
Jika Siddik menyebut tukar guling tanah kas desa hanya untuk kepentingan umum. Subagyo menolak karena tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah No 2 Tahun 2012.
"Tukar gulingnya kan tahun 1997. Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan dilakukan. Dan membangun rumah bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah. Penyelenggaranya dapat dilakukan oleh swasta. Dan yang diberi izin oleh pemerintah adalah PT SMIP untuk membangun untuk rakyat," terang Subagyo.
Sebelumnya diberitakan Siddik (MS) sebagai aktivis LSM anti korupsi di Sumenep telah menista orang lain dengan menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton tanpa tanah pengganti dan tanpa ada tukar guling.
Tuduhan Siddik dimuat di koran harian Jawa Pos Radar Madura edisi Minggu, 27 November 2016 dengan judul berita Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan.
Gegera komentar itu, Siddik dilaporkan pidana dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus menista dengan Nomor: S.Tap/73/V/2021/Satreskrim.
bahri/hambali
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply