Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-Salah satu di antara Draf RUU Pemilu yang akan dibahas DPR RI adalah komposisi anggota KPU yang akan diisi dari perwakilan Parpol (partai politik). Keterwakilan Parpol itu berlaku bagi anggota KPU pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan itu tercantum dalam draf RUU pemilu pasal 16 poin 7, yang berbunyi: "Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya." Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, ketentuan itu merupakan masukan dari beberapa Fraksi DPR RI agar anggota KPU seperti pemilu tahun 1999 yakni adanya keterwakilan parpol. Namun, ia menjelaskan ketentuan itu masih berupa draf yang kemungkinan masih bisa berubah. "Memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 99 yang lalu bahwa keanggotaan dari parpol. Tapi itu kan baru draf karena kita kan gini, memang di komisi itu terkait dengan isu-isu krusial banyak sekali perbedaan," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/1) seperti dikutip kumparan. "Kalau perbedaan ini enggak dikompromikan, draf ini enggak akan selesai. Karena draf biasanya inisiatif RUU Pemilu dari pemerintah, kali ini inisiatif dari DPR," sambungnya. Saan enggan menyebutkan fraksi mana yang mengusulkan adanya keterwakilan parpol sebagai anggota KPU. Menurut Saan, usulan itu didasari pandangan bahwa calon anggota KPU memang tak bisa dilepaskan dari parpol. "Karena mungkin dengan adanya fenomena seperti ini, di mana kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap saja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oleh DPR yang itu tetap juga bagian dari parpol juga. Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol," ujarnya. Sekretaris Fraksi NasDem itu pun menuturkan biasanya calon komisioner KPU juga sowan ke parpol untuk meminta dukungan. "Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya. Tentu kan di situ ada kesepahaman, ada kesepakatan dan sebagainya. Kalau memang seperti itu kenapa enggak dari partai sekalian saja," sebut Saan. Meski begitu, Saan mengatakan NasDem tetap ingin KPU terus diisi komisioner independen dan tak diisi oleh orang partisan parpol tertentu. "Tapi kalau kami sendiri di NasDem kita ingin KPU terus independen, tidak boleh diisi oleh orang partisan," pungkasnya. (redaksi)
Parpol Draf RUU Pemilu Anggota KPU Keterwakilan Parpol DPR RI
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs