Post Images
matamaduranews.com-Heboh seorang pria berlumur darah sambil menenteng celurit tergeletak di pinggir Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan, Madura akhirnya terungkap. Seperti yang terekaman video amatir, seorang pria itu merupakan korban 'carok' atau pembacokan yang disertai senjata tajam (celurit). Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro dalam rilis menyatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu siang, 8 November 2023, sekira pukul 12.30 WIB. Korban berisinial H, merupakan warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Kronologi Pembacokan Rabu saat itu, H bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sepeda dikemudikan oleh saksi A dari arah Barat ke arah Timur. Sampai di tempat kejadian korban tiba-tiba dipepet pengendara R2. Ada dua pelaku berboncengan. Pelaku tidak dikenal. Secara tiba-tiba celurit dihujamkan ke tubuh H. Seketika A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya. Akibat sabetan celurit. Korban H, mengalami luka di kaki dan di kepala. Saat korban terjatuh. Pelaku langsung turun dari sepeda motor. Lalu secara membabi buta mengarahkan celurit ke tubuh H. Korban sempat menangkis. Tapi sabetan celurit pelaku melukai pagelangan tangan H. Darah mengucur karena luka menganga. Pelaku terus menghujani sabetan celurit ke tubuh H. Hingga kena bagian kepala. Darah juga mengucur akibat luka sabetan celurit. Puas menganiaya korban H. Dua pelaku melarikan diri ke arah Timur. Sementara korban H tergeletak tak berdaya. Warga merekam korban yang tergeletak bersimbah darah. Dari video yang direkam pengguna jalan, tak lama pria yang memakai baju kotak-kotak hitam putih itu dievakuasi ke rumah sakit. Diketahui yang mengevakuasi korban adalah anggota DPRD Bangkalan bernama Musawwir. Musawwir tercatat sebagai anggota Komisi C DPRD Bangkalan. Dikutip detikJatim, dia mengaku menolong korban kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian. Seketika korban dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa satu buah topi warna putih. Empat pasang sandal. Satu bilah senjata tajam jenis celurit. Dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit. Satu potong baju milik korban terdapat bercak darah. Satu potong celana panjang milik korban yang terdapat bercak darah. “Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut. Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutup Kasatreskrim. Polisi masih mengejar pelaku (bukan menangkap seperti diberitakan sebelumnya) (SAE)
Bangkalan BANGKALAN Bangkalan Tanah Merah Bangkalan JL Raya Tanah Merah Bangkalan Sempat Heboh Detik-detik Kronologi Pembacokan Pria Bersimbah Darah

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru