Post Images
matamaduranews.com-SAMPANG-Remaja berinisial IS (17), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura tega membunuh kekasihnya sendiri, ZK (16), setelah mengetahui pacarnya hamil tiga bulan usai ‘bercocok tanam’. Peristiwa pembunuhan itu diungkap Polres Sampang setelah penemuan mayat perempun tanpa identitas terlentang di semak-semak Bukit Tinggi Dusun Pal Ampal, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, viral di dunia medsos sejak Rabu (27/1/2021). Banyak warga yang datang ke lokasi penemuan mayat untuk sekedar mengetahui identitas mayat itu. Beberapa menit kemudian. Ada warga yang mengenali ciri-ciri mayat itu. Orang itu bernama Budiri (30) warga Desa Paopale Laok, Ketapang, Sampang. Budiri mengaku paman si almarhumah (mayat perempuan). Budiri menyebut mayat perempuan itu masih keponakannya yang bernama ZK (16) warga setempat. Seketika mayat perempuan itu langsung dibawa ke RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang untuk dilakukan autopsi. Budiri curiga atas kematian keponakannya. BACA JUGA: Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Sampang, Paman: Ada yang Tak Wajar dalam Kematiannya Di sebelah si mayat. Ada botol minuman teh yang bersoda. Lokasi penemuan mayat tak jauh dari sekolah almarhumah. Sekitar 700 meter. Budiri bercerita, keponakannya menghilang sejak sembilan hari yang lalu. Tepatnya pada tanggal 18 Januari 2021 siang. Budiri menduga ada hal yang tak wajar dari meninggalnya keponakannya tersebut. "Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Sampang agar dapat mengusut tuntas apa penyebab tewasnya keponakan saya ini,"harap Budiri kepada Mata Madura. Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pembunuhan ZK terjadi 19 Januari 2021 di Bukit Tinggi Dusun Pal Ampal, Paopale Laok, Ketapang. Pembunuhnya adalah kekasihnya sendiri berinisial IS (17) warga Kecamatan Banyuates, Sampang. Sedang korban bernama ZK,16, warga Kecamatan Ketapang, Sampang. "IS membunuh pacarnya ZJ karena mau lari dari tanggungjawab setelah pacarnya diketahui hamil," terang Kapolres AKBP Abdul Hafidz dam rilis di Mapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang dan petugas Unit PPA serta KBO Sat Rekrim Polres Sampang, Senin (1/2/2021). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyebut, penangkapan terhadap dua pelaku pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah milik tersangka di  Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. "Nama tersangkanya ada dua. Pertama, IS (17) warga Banyuates, Sampang. Kedua, PS (16) warga Ketapang, Sampang," katanya dalam rilis di Mapolres Sampang (1/2/2021). Menurut AKP Riki, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban janji ketemuan di sebuah bukit di timur Madrasah Raudatul Mutalimin. Sampai di atas bukit, tersangka IS bertemu dengan ZK. Keduanya masuk ke dalam goa yang tertutup pohon liar di atas lereng/pinggir bukit. "Di dalam goa, ZK bilang ke IS pacarnya bahwa dirinya sedang hamil 3 bulan akibat persetubuhannya pada bulan Oktober 2020 lalu di rumah IS," terang Riki. Mendengar pengakuan ZK. IS langsung panik. Seketika IS memegang kepala ZK. Tak puas dengan mencekik. Kepala ZK dibenturkan ke batu besar yang ada di samping korban sebannyak 4 kali. Korban setengah sadar dan terjatuh mengenai batu. IS mengambil kerudung ZK untuk disumpalkan kedalam mulutnya. "Korban lalu dicekik lehernya menggunakan tangan kanan. Tangan kiri IS menutupi mata ZK dengan posisi kedua lutut kaki tersangka menekan kedua tangan korban," tutur Kasat Riki. Kendati terjatuh dan dicekik. ZK masih beum. ZK terus berontak untuk melawan. Karena ZK belum mati. IS memanggil temannya PS yang tak jauh dari lokasi. PS memgang kedua kaki dan kedua tangan ZK. IS terus mencekik leher korban. Kurang lebih dalam waktu 15 menit, ZK akhirnya mati. Barang bukti yang diamankan di Polres Sampang berupa, kaos lengan panjang warna biru muda dengan gambar pisang di lengannya. Sebuah sarung atau sampir warna merah motif batik. Sebuah BH warna biru muda. Sebuah sandal warna coklat neckerman. "Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 362 (dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun)," tutupnya. Jamal, Mata Madura
pembunuhan Sampang Sampang pembunuhan Sampang Polres Sampang Polres Sampang Sampang Pelajar di Sampang Bunuh Kekasih Kekasih Hamil Tiga Bulan Pembunuhan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru