Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-MA, eks Kades Karpote, Blega, Bangkalan terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan desa dengan pagu sebesar Rp 701 juta pada APBDes 2020. Perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Karpote dengan Desa Deng Padeng Kecamatan Blega itu kini masuk pada tahapan penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis petang (28/10/2021) menahan MA sebagai tersangka. Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, MA diduga merugikan negara sekitar Rp 500 juta atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Desa Karpote. “Kami melakukan penahanan MA (eks kepala desa,red) sebagai tindaklanjut dari penyidikan yang menetapkan tersangka pada hari kemarin. Setelah penetapan tersangka kami melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan,” terang Dedy kepada sejumlah media, Jumat (29/10/2021). “Pada awalnya kita melakukan pemeriksaan BAP kemudian tim merasa perlu untuk melakukan penahanan, kita lakukan check kesehatan rapid antigen karena tersangka dalam keadaan sehat kita langsung melakukan penahanan,” sambungnya memberikan keterangan. Seperti diketahui, proyek jembatan penghubung antara desa itu dalam SPJ APBDes 2020 selesai. Namun, pengerjaan fisiknya tak dilaksanakan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Karpote itu. Saat proses penyelidikan dilakukan Kejari Bangkalan, bulan September 2021. Tim penyidik bersama perwakilan Dinas PUPR Bangkalan dan inspektorat mendatangi lokasi proyek pembangunan jembatan yang sedang dikerjakan. Capaian pekerjaan pembangunan jembatan desa itu baru mencapai 25 persen. Di lokasi pengerjaan pembangunan proyek itu sudah dipasang garis kejaksaan. Selama proses penyelidikan, kejari sudah memanggil beberapa saksi. Seperti Kepala Desa Karpote saat ini, perangkat desa, camat, dan mantan camat Blega. Termasuk pemilik toko penjual bahan material yang digunakan dalam proses pembangunan jembatan itu. Kepala Desa Karpote yang baru terpilih hasil Pilkades Bangkalan 2021, Hasin Purwasih kepada media radarmadurajawapos.com, membantah proyek yang bersumber dari DD (Dana Desa) itu dianggap fiktif. Hasin sebelumnya menjabat Bendahara Desa Karpote. Lalu terpilih sebagai Kades. Menurut Hasin, proses pembangunan jembatan itu tersendat pandemi Covid-19. Ada perubahan nomenklatur anggaran berdasar Peraturan Menteri Desa (Peremendes) agar dialokasikan pada BLT covid-19. Dengan perubahan itu, pembangunan jembatan baru dilakukan pada APBDes 2021. Hasin bercerita, pada 2020 pemerintah desa mengalokasikan DD Rp 701 juta untuk pembangunan jembatan itu. Perinciannya, Rp 541 juta untuk material, sisanya untuk ongkos pekerja. "Karena ada permendes tentang penganggaran biaya langsung tunai (BLT), maka dana untuk biaya ongkos pekerja dialihkan untuk BLT DD. Makanya dianggarkan lagi untuk biaya tukang tahun ini,” ucap Hasin. Dengan dalih kendala covid itu, proses pembangunan jembatan di desanya dilakukan tahun 2021. Secara tegas Hasin menyatakan tidak tepat jika proyek pembangunan jembatan yang sedang dikerjakan dianggap fiktif. ”Kalau ini dianggap fiktif, maka saya korban permendes,” tegasnya. (**)
Bangkalan BANGKALAN Berita Bangkalan Kejari Bangkalan Bangkalan Kepala Desa Karpote Dugaan Korupsi Jembatan Desa Proyek Jembatan dari DD Berita Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru